DLH Singkawang Akan Berlakukan Retribusi Sampah di Sekolah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Singkawang akan melakukan perluasan wilayah dan penambahan penagihan wajib retribusi pelayanan persampahan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRY JULIANSYAH
Sampah menumpuk beberapa hari ini di semua TPS di Kubu Raya, satu diantaranya di TPS yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, Rabu (14/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Singkawang akan melakukan perluasan wilayah dan penambahan penagihan wajib retribusi pelayanan persampahan di sekolah-sekolah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita saat inikan sedang gencar-gencarnya berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi pelayanan persampahan, sehingga kita memberikan sosialisasi tentang kebijakan pengolahan sampah dengan menghadirkan kepala sekolah se-Kota Singkawang belum lama ini," kata Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Surya Nengsih, Minggu (2/12/2018).

Baca: Pengolahan Sampah Lebih Lanjut Terbatas Prasarana

Ini merupakan upaya untuk mengikat komitmen antara sekolah dan pemerintah agar mereka taat membayar retribusi pelayanan persampahan untuk PAD Singkawang.

Agar bisa mencapai target yang ditetapkan, DLH akan melakukan perluasan wilayah dan penambahan penagihan wajib retribusi, karena hingga sekarang retribusi pelayanan persampahan dari sekolah belum pernah tertagih.

"Dimana target retribusi pelayanan persampahan yang sudah ditetapkan Pemkot Singkawang tahun ini adalah sebesar Rp 1,1 miliar. Namun sampai dengan Oktober 2018, realisasinya baru sekitar Rp 520 juta atau baru sekitar 52 persen," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved