Pileg 2019
Langgar Ketentuan, Bawaslu Kubu Raya Turunkan 83 Alat Peraga Kampanye
APK ini belum sampai dikawasan simpang empat Ayani Polda mungkin bisa mencapai ratusan, jadi memang butuh kerja ekstra
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah menerangkan jika pihaknya telah menurunkan setidaknya 83 APK yang terpasang tidak sesuai aturan.
"Ada 83 (APK ditertibkan, red) yang terdiri Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, APK ini belum sampai dikawasan simpang empat Ayani Polda mungkin bisa mencapai ratusan, jadi memang butuh kerja ekstra," tuturnya, Kamis (29/11/2018) ditemui dikantor Bawaslu Kubu Raya.
Baca: Sat Lantas Polres Landak dan Polsek Menyuke Laksanakan Police Goes To School
Walaupun begitu, Uray berharap pro aktif dan peran serta peserta pemilu untuk memeperlihatkan bahwa masyarakat Kubu Raya taat aturan.
"Selama APK tidak melanggar ketertiban umum, dan ketentuan PKPU terkait pemasangan baik tempat, jadi kami harap peserta pemilu menggeser APKnya, kita imbau juga perlu peran aktif Parpol Kubu Raya untuk menggeser APKnya supaya tidak ditertibkan, yang seharusnya ditempatkan ditempat yang tidak dilarang dan melanggar ketertiban umum," tutupnya.