Dinas Lingkungan Hidup Berlakukan Pemerataan Retribusi Persampahan

Retribusi pelayanan persampahan merupakan pembayaran atas jasa pelayanan persampahan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Singkawang.

zoom-inlihat foto Dinas Lingkungan Hidup Berlakukan Pemerataan Retribusi Persampahan
NET
Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2015-2017, realisasi penerimaan restribusi pelayanan persampahan hanya mencapai 72,37 persen dan sampai dengan bulan Juli 2018 realisasinya masih sangat rendah yakni 28,51 persen.

Dalam rangka meningkatkan capaian penerimaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pemerataan wajib retribusi yaitu bagi wilayah perumahan/instansi perkantoran/usaha niaga dan non niaga yang sebelumnya tidak pernah tertagih maka terhitung mulai bulan Agustus 2018 akan ditagih retribusi pelayanan persampahan.

Baca: Polsek Singkawang Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Baca: Suasana Pemusnahan Narkoba dan Bahan Pangan oleh Kejari Singkawang

Retribusi pelayanan persampahan merupakan pembayaran atas jasa pelayanan persampahan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Singkawang.

"Jasa layanan itu meliputi pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, pengolahan sampah di TPA Wonosari, Pengangkutan sampah dari sumber ke TPA berdasarkan permintaan orang/badan usaha, pengangkutan sampah di acara keramaian," kata Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Surya Nengsih, Rabu (28/11/2018).

Selain itu, masyarakat, instansi perkantoran/usaha niaga dan non niaga yang sampahnya tidak diangkut oleh pihak ketiga, tetapi membuang sampahnya secara mandiri ke TPS dan atau ke TPA merupakan wajib retribusi yang dikenakan tagihan retribusi dengan besaran tarif sesuai surat edaran Wali Kota Singkawang.

Dalam Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Pertama Cakupan pelayanan pengangkutan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup hanya meliputi pengangkutan dari TPS ke TPA dan tidak dari sumber/rumah tangga ke TPS.

Kedua, setiap orang dilarang membakar sampah di tempat umum di sekitar pekarangan sehingga mengganggu ketertiban umum.

Guna memaksimalkan upaya tercapainya kebijakan pengelolaan sampah di Kota Singkawang ini Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan format wajib retribusi dalam rangka pembaruan inventarisasi wajib retribusi pelayanan persampahan.

"Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dibayarkan dimanfaatkan kembali oleh Pemkot Singkawang guna peningkatan pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Singkawang," tuturnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved