Pemkab Sekadau Gelar Asistensi Pilot Project Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

Pemerintah Sekadau telah menyusun Analisis Jabatan, Anansis Beban Kerja dan Evaluasl Jabatan

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria menyampaikan kata sambutan Bupati Sekadau dalam acara Asistensi Pilot Project Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, di hotel Borneo, Jalan Merdeka, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (28/11/2018). Acara ini untuk meningkatkan kemampuan aparatul dalam penyusunan standart komopentensi jabatan masing-masing SKPD dan memberikan contoh bagi SKPD lain dengan hasil Pilot Project Standar Kompetensi Jabatan struktur dilingkungan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten Sekadau serta badan kepegawaian dan pengembangan SDM kabupaten Sekadau. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemkab Sekadau mengadakan asistensi pilot project penyusunan standar kompetensi jabatan dilingkungan pemerintah Sekadau, di Hotel Borneo, Jalan Merdeka Kota Pontianak, Rabu (28/11/2018).

Bupati Kabupaten Sekadau melalui sambutannya yang disampaikan oleh Sekda Sekadau, Drs. Zakaria mengucapkan terimakasih yang sebesar-besanya, serta penghargaan yang tulus kepada narasumber dari Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca: Dimekarkan, Bupati Rusman Ali Resmikan Desa Simpang Raya

"Telah berkenan meluangkan waktu untuk menjadi narasumber pada kegiatan ini. Ucapan terimakasih dan penghargaan juga kepada seluruh peserta yang mengikuti Asistensi ini," Ujar Drs. Zakaria saat menyampaikan sambutan Bupati Sekadau, Rupinus.

Zakaria menuturkan Secara umum, standar kompetensl jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang menggambarkan deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

Lanjutnya, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 51 bahwa Manajemen ASN diselenggarkan berdasarkan sistem merit.

Baca: Tari Nyauk Air di Acara Puncak HUT BKCU Kalimantan, Tonton Videonya

Zakaria menjelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, wana kulit, asal usul, jenis kelamin, status pemlkahan, umur atau kondisl kecacatan.

"Maka pengangkatan PNS dalam jabatan ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dlmiliki oleh pegawai. Dengan demikian, diperlukan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan," jelas Zakaria.

Baca: Jika Gaji Guru Honorer Sesuai UMR, Azmar: Petunjuk BOS Perlu Ditinjau

Zakaria juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, bahwa dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap Instansi Pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN.

Tambahnya, dalam menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Sekadau telah menyusun Analisis Jabatan, Anansis Beban Kerja dan Evaluasl Jabatan.

Dimana penyelesaian penyusunan Analisis Jabatan dan Analisls Beban Kerja pada tahun 2017 serta penyelesaian penyusunan Evaluasi Jabatan pada tahun 2018.

"Namun sampai sat ini, validasi evaluasi jabatan oleh kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum dilaksanakan," ucap Zakaria.

Baca: Pengamat: Pemerintah Perlu Sediakan Fasilitas Pendukung Pendidikan yang Memadai

Zakaria mengungkapkan tahapan-tahapan dalam manajemen ASN telah kita susun aturan mainnya mulai dari Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan, maka tahap selanjutnya adalah penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.

"Bupati sangat mengapresiasi pekerjaan Bapak dan lbu di bidang kepegawaian atau aparatur yang telah menyusun dokumen-dokumen sebagaimana yang saya sebutkan diatas," terang Zakaria.

Zakaria juga menerangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 2025, bahwa reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved