Kesejahteraan Guru Honorer Kurang Diperhatikan, Digaji Hanya 15 Persen dari Dana BOS
Kemudian yang kedua honorer sekolah yang diangkat oleh sekolah dibiayai oleh dana BOS, inilah yang disebut guru tidak tetap
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Nasib guru honorer tampaknya tak kunjung mendapatkan kesejahteraan, beberapa periode pergantian tampuk kepemimpinan pemimpin negara nasib guru honorer tetap saja memilukan, bahkan beragam cerita miris seringkali terdengar.
Tepat 25 November 2018 kemarin, kita baru saja memperingati Hari Guru Nasional (HGN). Namun tanda-tanda kesejahteraan tampaknya hanya bisa sedikit dinikmati oleh guru berstatus PNS, namun tidak sama sekali bagi guru honorer.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Lindra Azmar menjelaskan bahwa sebenarnya yang di kategori guru honorer itu ada dua, yaitu honor kontrak daerah dan honor sekolah.
"Honor kontrak daerah ini yang melalui SK Bupati dan dibiayai dari APBD. Kemudian yang kedua honorer sekolah yang diangkat oleh sekolah dibiayai oleh dana BOS, inilah yang disebut guru tidak tetap," katanya, Rabu (28/11/2018) pagi.
Baca: Ketua Bawaslu RI Harap Partisipasi Publik Awasi Pemilu
Untuk gaji guru honor kontrak daerah, nasibnya masih terbilang lebih mendingan, karena standar gaji sudah diatur oleh pemerintah daerah dan sama seperti pagawai honorer pemerintah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, gaji guru honorer sekolah atau guru tidak tetap (GTT) ini yang sangat memprihatinkan. Mereka dibayar sesuai kebutuhan dan penggajiannya berdasarkan petunjuk Biaya Operasional Sekolah (BOS).
"Mereka digaji hanya 15 persen dari dana BOS. Sementara dana BOS ini bergantung pada jumlah murid, makanya gaji guru honorer itu ada yang 300 ribu, 500 ribu, 800 ribu. Pokoknya rata-rata di bawah satu juta," pungkasnya.