DLH Singkawang Sosialisasikan Kebijakan Pengelolaan Sampah

Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Surya Nengsih.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang menggelar sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan di Kota Singkawang. Kegiatan dilangsukan di Hotel Sentosa, Jalan Komyos Soedarso, Selasa (27/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang menggelar sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan di Kota Singkawang.

Kegiatan dilangsukan di Hotel Sentosa, Jalan Komyos Soedarso, Selasa (27/11/2018). Hadir puluhan peserta yang terdiri dari guru-guru SMP dan SMA swasta maupun negeri se-Kota Singkawang.

Baca: BNN Singkawang Sebut Polres Selamatkan Anak Bangsa dari Narkoba

Baca: Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 4 Tersangka Turut Dihadirkan

Dalam sosialisasi tersebut Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan informasi terkait Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum khususnya restribusi pelayanan persampahan, serta surat edaran walikota singkawang Nomor 660/327.a/DisLH tentang wajib restribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan besaran tarif yang dibayar oleh wajib restribusi.

Baca: Dinas Lingkungan Hidup Singkawang Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Persampahan

"Intinya kita menyampaikan kebijakan pengelolaan sampah di kota Singkawang kepada sasaran sosialisasi ini," ungkap

Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Surya Nengsih.

Kemudian tak kalah pentingnya, kata dia, kegiatan ini menindaklanjuti Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang restribusi Jasa Umum dan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor restribusi pelayanan persampahan dengan ini disampaikan surat edaran walikota singkawang Nomor 660/327.a/DisLH tentang wajib restribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan besaran tarif yang dibayar oleh wajib restribusi.

"Selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2015-2017, realisasi penerimaan restribusi pelayanan persampahan hanya mencapai 72,37 persen dan sampai dengan bulan Juli 2018 realisasinya masih sangat rendah yakni 28,51 persen," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved