Berita Video
Fakultas Hukum Untan dan Kemenkop UKM Gelar Pembekalan dan Pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi
Ia mengatakan sertifikat tersebut didapat setelah mereka mengikuti pelatihanz sehingga yang bersangkutan bisa memberikan legalitas
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 20 Notaris Aktif dan 42 Mahasiswa Konotariatan Fakultas Hukum Untan mengikuti pembekalan dan Pelatihan Notaris dalam pembuatan akta notaris yang digelar di Hotel Aston Pontianak. Rabu (21/11/2018)
Kegiatan tersebut digelar oleh Fakultas Hukum Untan Program Studi Magister Kenotariatan bersama dengan Kementerian Koperasi, UKM RI.
Baca: Agenda Pendapat Akhir DPRD Landak Terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Tahun 2019
Baca: Ratusan Peserta Hadiri Seminar Menuju Kota Pontianak Layak Huni
Dekan Fakultas Hukum Untan DR Sy Hasyim Azizurahman, SH M Hum mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan terselenggara berkat badan kerjama dari dekan seluruh indonesia untuk melaksanakan kegiatan perjanjian kerjasama dengan kementerian koperasi dan UKM RI.
"Hal itu ditindak lanjuti dengan kegiatan pembuatan akta notaris pendirian koperasi. Dalam hal ini bagi seorang notaris kalau belum memiliki notaris pembuatan akte koprasi atau katakanlah PIN atau nomor register pembuat notaris tentang koperasi, maka yang bersangkutan tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan akta koperasi," ujarnya.
Ia mengatakan sertifikat tersebut didapat setelah mereka mengikuti pelatihanz sehingga yang bersangkutan bisa memberikan legitas atau badan hukum kepada koperasi yang diajukan oleh masyarakat.
"Bagi notaris yang belum mempunyai NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) mereka tidak diperkenankan untuk menerbitkan akta pendirian koperasi," ujarnya.