DPRD Sambas Sosialisasikan 2 Buah Raperda Ini

Serta Raperda tentang Penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Baliho sosialisasi 2 buah Raperda Kabupaten Sambas, Rabu (21/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Pagi hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas akan mensosialisasikan 2 buah Raperda, Rabu (21/11/2018).

Dua buah Raperda tersebut berkaitan dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan.

Baca: Aktivitas Masyarakat Kota Sambas di Taman Lunggi Sambas

Baca: Komunitas BMX Sambas Dukung Wacana CFD Bupati Atbah

Serta Raperda tentang Penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kegiatan tersebut di jadwalkan di laksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sambas.

Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga dinas-dinas terkait. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved