DPRD Sambas Sosialisasikan 2 Buah Raperda Ini
Serta Raperda tentang Penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Pagi hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas akan mensosialisasikan 2 buah Raperda, Rabu (21/11/2018).
Dua buah Raperda tersebut berkaitan dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan.
Baca: Aktivitas Masyarakat Kota Sambas di Taman Lunggi Sambas
Baca: Komunitas BMX Sambas Dukung Wacana CFD Bupati Atbah
Serta Raperda tentang Penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan tersebut di jadwalkan di laksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sambas.
Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga dinas-dinas terkait.