DPRD Kapuas Hulu Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait APBD
Selain itu kebijakan pemerintah pusat adalah, rencana penerimaan CPNS yang juga harus dianggarkan dalam APBD tahun 2019.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Diketahui bahwa rencana APBD anggaran tahun 2019 Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp1,7 triliun lebih, dimana lebih besar dari APBD anggaran tahun 2018 yaitu Rp 1,6 triliun lebih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah menyatakan memang ada kenaikan besaran rencana APBD 2019 karena banyak program pemerintah pusat yang harus diurus oleh Pemerintah Daerah Kapuas Hulu dalam penyusunan APBD 2019 mendatang.
Baca: Program Pusat Jadi Perhatian Pemda Kapuas Hulu di APBD 2019, Salah Satunya Kenaikan Gaji PNS
Baca: Ungkap Kekagumannya, Ed Sheeran Isyaratkan Kolaborasi Dengan BTS
"Kebijakan pemerintah pusat yang diurus oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu seperti, pembentukan OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Perbatasan Daerah. Dimana harus terbentuk pada tahun 2019," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Selain itu kebijakan pemerintah pusat adalah, rencana penerimaan CPNS yang juga harus dianggarkan dalam APBD tahun 2019.
"Ketika ada penerimaan PNS baru tentu harus dianggarkan gaji mereka karena itu adalah kebijakan pemerintah pusat," ucapnya.
Rajuliansyah menuturkan, yang juga menjadi kebijakan pemerintah pusat dan harus menjadi perhatian pemerintah daerah Kapuas Hulu adalah rencana kenaikan gaji bagi PNS berkisar 5 persen dari gaji saat ini.
"Pastinya kebijakan pemerintah pusat harus kita dukung," ungkapnya.