Rapat Paripurna Bahas 5 Raperda di Kabupaten Sanggau
DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2018 dalam rangka pembahasan lima Raperda kabupaten Sanggau
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2018 dalam rangka pembahasan lima Raperda kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 di aula kantor DPRD Sanggau, Senin (19/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang dan Usman dan dihadiri Sekda Sanggau, AL Leysandri serta anggota DPRD Sanggau.
Selain itu, hadir juga pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sanggau dan undangan lainya.
Rapat paripurna ini dengan agenda pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Sanggau lima Raperda kabupaten Sanggau.
Baca: Dilantik Sebagai Wali Kota Pontianak Sisa Masa Jabatan 2013-2018, Ini Komitmen Edi Kamtono
Lima Raperda tersebut, yakni pertama Raperda tentang pembentukan Kecamatan Kapuas. Kedua, Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III RSUD M Th Djaman Sanggau.
Ketiga, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 temtang izin gangguan. Keempat Raperda tentang perubahan ke dua atas Peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi perizinan tertentu dan kelima, Raperda tentang kawasan tanpa rokok.
Semua Fraksi di DPRD Sanggau menyatakan menerima lima Raperda kabupaten Sanggau.