PNS Daftar Komisioner KPU, Pengamat: Mestinya Tidak Diloloskan

Pengamat Pemerintahan FISIP Untan Rulida Yuniarsih S. IP M. Si mengatakan syarat sebagai komisioner tidak diperbolehkan dari PNS atau parpol

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/is
Pakar Ilmu Pemerintahan, Akademisi Untan - Rulida Yuniarsih S. IP M. Si 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Pemerintahan FISIP Untan Rulida Yuniarsih S. IP M. Si  mengatakan syarat sebagai komisioner tidak diperbolehkan dari PNS atau parpol, kalau pun ada harus mengundurkan diri dari jabatannya, harusnya yang PNS tidak diloloskan dalam seleksi administrasi.

Menjadi komisioner di KPU tentu harus mampu menjalankan tanggung jawab. PNS harus menyadari akan hak dan kewajibannya dalam pemerintahan, sepatutnya menaati peraturan yang sudah ada, jika tidak dicopot saja dari jabatannya.

Walaupun memang, menjadi komisioner merupakan jabatan yang cukup menjanjikan, bisa jadi gaji dan bisa menjadi batu loncatan juga.

Baca: Musyawarah Nasional, Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD Se-Indonesia Gelar Seminar Nasional

Tapi, harus sadar sebagai PNS untuk selalu menaati peraturan, daftar boleh saja, asal mundur dari pemerintahan, peraturan tetap harus ditaati.

Jika PNS mendaftar komisioner, selain tidak fokus dengan tupoksinya, hal ini juga jelas-jelas melanggar peraturan.

Untuk mendapatkan PNS yang baik dalam seleksi dan seperti tahun ini. Passing grade terlalu tinggi, harus ditentukan dari kualitas pendidikan tiap daerah, karena kualitas pendidikan di Jawa beda jauh dengan kita di Kalimantan.

Seleksi yang ketat seperti ini menunjukkan bahwa sikap pemerintah lebih berhati-hati untuk menjadikan seseorang abdi negara.

Saran saya, PNS yang mendaftar menjadi komisioner tentunya tidak diloloskan dalam tahap seleksi administrasi, kalau diterima rasanya tidak relevan yang jelas-jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Baca: PNS Kubu Raya dan Sanggau Daftar Komisioner KPU, Ini Penjelasan Kusyadi dan Herkulanus

Untuk menghasilkan PNS yang terkesan tidak kerja asal-asalnya dan baik, pelatihan sumber daya manusianya harus ditingkatkan, anggaran yang ada selain untuk memenuhi infrastruktur dan suprastruktur, harus dialokasikan untuk peningkatan sumber daya manusia, dan aparatur sipil negara harus sesuai dengan bidangnya.

Masih banyak aparatur sipil negara yang ditempatkan tidak sesuai bidangnya, harusnya tidak mencari pekerjaan lain, karena pekerjaannya sudah ada. Mencari pekerjaan lain boleh saja, asal diluar dari jam kerja.

Itu bisa disebabkan hal lain, baik itu faktor ekonomi, lingkungan kerja ataupun yang lain. Aparatur sipil negara harus menyadari bahwa mereka adalah pelayan rakyat. Tidak bijak rasanya bersikap asal-asalan dalam melakukan pekerjaannya ataupun melayani kepentingan masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved