Buka Sidang Isbat Nikah, Ini Pesan Bupati AM Nasir

Sebab yang mengikuti sidang Isbat Nikah, hanya untuk para pasangan suami yang tak mendapat surat resmi nikah

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Para tamu undangan yang hadir dalam acara sidang Isbat Nikah di Rumah MABM Kapuas Hulu, Selasa (13/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir (AM.Nasir) membuka secara resmi acara sidang Isbat Nikah yang digelar oleh Majelis Perempuan Melayu Kapuas Hulu, di Rumah MABM Kapuas Hulu, Selasa (13/11/2018).

"Status hukum pernikahan harus jelas, karena untuk mendapatkan persyaratan administrasi di mana harus ada surat nikah secara resmi. Jadi sangat penting adanya surat nikah secara resmi," ujarnya saat memberikan katasambutan.

Baca: Kendaraan Roda Dua Dominasi di Jalan Ahmad Yani Sanggau

Nasir menjelaskan, sidang Isbat Nikah juga tak bisa menjadi tren, karena tak bagus juga. Semuanya harus nikah langsung ke KUA.

"Sebab yang mengikuti sidang Isbat Nikah, hanya untuk para pasangan suami yang tak mendapat surat resmi nikah," ucapnya.

Diharapkan kedepannya, semoga kegiatan ini terus dilanjutkan sampai tuntas, target berapa tahun sampai pasangan suami yang belum mendapatkan surat nikah di Kapuas Hulu tak ada lagi.

"Kalau masih ada pasangan suami istri tidak ada surat nikah secara resmi, ini akan menjadi perhatian atau pekerjaan Pemerintah dan semua pihak. Terpenting adalah jangan sampai sidang Isbat Nikah ini menjadi trend," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved