Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Tangkap Tersangka Pencurian Peralatan Kantor DPMTSP Kalbar
Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap Tersangka kasus pencurian peralatan kantor di Dinas Penanaman Modal
Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap Tersangka kasus pencurian peralatan kantor di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (8/11/2018) sekira pukul 10.00 wib.
"Tersangka berinisial PN (27) diciduk aparat kepolisian berdasarkan laporan dari salah satu pegawai DPMTSP yang resah dengan perbuatan pelaku," ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi pada pers rilis, di Mapolsek Pontianak Selatan, Senin (12/11/2018)
Ia menjelaskan penangkapan bermula ketika Polsek Pontianak Selatan menerima laporan dari an. Wisnu yang merupakan salah satu pegawai DPMTSP.
Baca: DPMPTSP Jelaskan Penyebab Terjadinya Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Lanjutnya, Wisnu melaporkan bahwa pada tanggal 5 November 2018 di kantornya yang beralamatkan di Jalan M. Sohor Nomor 1 Pontianak telah terjadi pencurian yang menghilangkan beberapa unit peralatan kantor.
Atas laporan tersebut, Polsek Pontianak Selatan melalui Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara dan mencari saksi mata yang bisa dimintai keterangan.
"Unit Reskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas keamanan, petugas kebersihan dan pramukantor di kantor DPMTSP," terangnya.
AKP Anton mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Unit Reskrim mencurigai satu orang pramukantor berinisial PN (27), setelah itu Unit Reskrim kemudian melakukan interogasi ulang terhadap PN (27) pada Kamis (8/11/2018) pagi.
Tambahnya, tersangka PN (27) yang diketahui telah bekerja di DPMTSP sejak 2008 ini akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh Unit Reskrim.
AKP Anton menuturkan, bahwa tujuan tersangka melakukan pencurian ialah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dari keterangan yang didapat tersangka telah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak tiga kali.
Tersangka juga mengaku bahwa barang-barang yang dicurinya masih disimpan di kediamannya di Jalan Nirbaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan Polsek Pontianak Selatan di antaranya satu unit proyektor, satu unit mixer amplifier, satu unit power supply peavey, dan satu unit maxer amplifier. Polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti satu unit papan tik komputer, satu unit power supply CCTV, satu unit receiver CCTV dan satu unit monitor komputer layar sentuh.
"Atas kejadian tersebut kerugian ditafsirkan lebih dari Rp.63 juta, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun," Pungkasnya. (MG1)