Tanyakan Perkembangan Proses Hukum Ortu Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Datangi Polsek Mandor

MS selaku orangtua dari pelaku persetubuhan anak di bawah umur yakni HS terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) 13 tahun

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin menerima kedatangan MS selaku ortu pelaku persetubuhan ke Mapolsek Mandor pada Jumat (9/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - MS selaku orangtua dari pelaku persetubuhan anak di bawah umur yakni HS terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) 13 tahun, mendatangi Polsek Mandor pada Jumat (9/11/2018) pagi.

HS merupakan pelaku persetubuhan terhadap Bunga, yang melakukan aksi bejatnya pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dilokasi Area Makan Juang Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor.

Kedatangan MS pun didampingi oleh Kepala Desa (Kades) Kayu Ara, Muria Yani Sadikun. Dengan maksud kedatangan untuk mempertanyakan proses hukum terhadap HS.

Karena HS sendiri sudah dilaporkan oleh Ortu Bunga ke Polsek Mandor.

Baca: Traffick Light Lalu Lintas Lama Tak Berfungsi, Dishub Ketapang Jelaskan Alasannya

Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin yang menerima langsung kedatangan dari HS beserta Kades Kayu Ara, menampung semua pertanyaan dan keluhan-keluhan yang disampaikan oleh MS.

Diantaranya mengenai proses hukum terhadap HS, kemudian tata cara agar HS bisa didampingi oleh penasehat hukum.

Serta mengapa perkara tidak disidik di Polsek Mandor, termasuk cara mengunjungi HS di Polres Landak.

Dalam kesempatan itu Kapolsek menjelaskan, proses hukum terhadap HS telah dilakukan oleh penyidikan unit Perlindungan Perempauan dan Anak (PPA) Polres Landak.

"Meski pun yang menangani perkara awalnya adalah unit Reskrim Polsek Mandor, akan tetapi karena pekara ini menyangkut perempuan dan anak di bawah umur. Ahirnya penanganan lanjut dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Landak," terang Kapolsek.

Mengenai pendampingan oleh penasehat hukum, Kapolsek menerangkan hal tersebut telah diatur oleh undang-undang.

"Setiap tersangka berhak untuk didampingi oleh penasehat hukum, baik yang ditunjuk oleh penyidik mau pun yang ditunjuk oleh tersangka atau pihak keluarga tersangka," ujar Kapolsek.

Mengenai tata cara mengunjungi tahanan atau yang dikenal dengan istilah besuk tahanan, waktu telah ditentukan. "Silahkan berkunjung sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca: Polsek Singkawang Tengah Giat Kerja Bakti Sambut Hari Pahlawan

Sementara itu Kades Kayu Ara Murya Yani Sadikun, sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas sambutan dan penjelasan yang disampaikan oleh Kapolsek Mandor.

Karena dapat memberi pemahaman kepada warga masyarakat yang butuh informasi, sehubungan tersangkut atau terjerat kasus hukum.

"Saya mengharapkan, HS mau pun keluarga dapat bersabar dalam menghadapi proses yang sedang di jalani. Jadikan ini sebagai pelajaran hidup," pintanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved