Isi Pasar Semi Modern Alianyang, Disperindagkop Prioritaskan Pedagang Tak Miliki Tempat
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang terus berupaya untuk mendata dan memindahkan pkl
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang terus berupaya untuk mendata dan memindahkan para pedagang kaki lima (PKL) yang belum memiliki tempat ke Pasar Semi Modern Alianyang.
Dalam hal pemindahan itu juga, pihaknya akan memprioritaskan kepada pedagang yang tidak memiliki tempat seperti pedagang yang berjualan di depan Kantor Kemenag Jalan Alianyang, Singkawang Barat.
Pedagang lainnya, akan dijadwalkan juga untuk dilakukan pertemuan dan menentukan jadwal penempatan Pasar Semi Modern Alianyang Singkawang.
Baca: Guntur: Kita Bersama Harus Menolak Faham Yang Berpotensi Memecah Belah Bangsa
"Karena memang untuk pemanfaatan pasar ini harus dilakukan sekaligus. Sehingga pedagang semuanya bisa aktif dan komoditas yang kita harapkan tersedia dengan lengkap. Dengan begitu ada keterpanggilan konsumen untuk datang," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang, Hendryan, Kamis (8/11/2018).
Sarana dan prasarana Pasar Semi Modern Alianyang saat ini sudah dilengkapi. Hanya tinggal mematangkan kesepakatan bersama penentuan hari pelaksanaan atau pemanfaatan saja.
Selain itu, pihaknya juga akan mengundang calon pengelola (pihak ketiga) untuk membentuk koperasi pasar.
Karena sesuai dengan arahan Kemendag bahwa suatu pasar itu kalau bisa melibatkan pedagang sendiri yang mengelola pasar.
Sehingga hak dan kewajiban dari pedagang itu ada, satu di antaranya mendapatkan pelayanan fasilitas kemudian kewajibannya adalah membayar retribusi, menjaga kebersihan dan menjaga keamanan.
"Dan sesuai pengalaman, apabila aturan dibuat oleh mereka (pedagang) sendiri maka dia akan lebih patuh. Jadi kita harapkan asosiasi pedagang (koperasi pedagang) itu yang mengelola sekaligus membuat aturan main di internal pemanfaatan pasar tersebut. Namun tetap mengacu kepada peraturan yang dibuat pemerintah," jelasnya.