Kepoin Akun Pasangan, Di Arab Saudi Kamu Bisa Dipenjara
Buat pasangan muda, biasanya sering banget nih buka-buka perangkat elektronik pasangan, terutama perangkat Android buat cari tahu
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Buat pasangan muda, biasanya sering banget nih buka-buka perangkat elektronik pasangan, terutama perangkat Android buat cari tahu "kelakuan" pasangan di media sosial.
Beruntung kalau kamu yang sering melakukan itu tinggal di Indonesia, coba di Arab Saudi bisa kena pasal lho, udah kurungan denda hingga miliaran.
Soalnya, di Arab Saudi telah disahkan undang-undang yang mengatur tentang tindakan mengintip ponsel pasangan tanpa izin sebagai sebuah tindakan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi.
Baca: Kasus Proyek Tebing Sungai Kapuas di Desa Sungai Uluk Dihentikan
Nah, berdasarkan undang-undang tersebut, suami atau istri yang mengakses ponsel pasangannya secara diam-diam dengan maksud mencari-cari kesalahannya bisa dihukum dengan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal (sekitar Rp 1,8 miliar).
Pasalnya kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal lhi guys.
Hal tersebut karena tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal masuk dalam tindak kejahatan teknologi informasi.
Gimana? Yakin masih pengen kepo sama kalo ancamannya segedhe itu?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Ponsel Pasangan Tanpa Izin di Saudi Bisa Didenda Rp 1 Miliar"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mengintip-isi-pesan_20150519_225118.jpg)