Pemerintah Singkawang Godok Tarif Masuk Objek Wisata
Namun bila pengunjung ingin menikmati fasilitas-fasilitas yang ada di pantai, maka dikenakan tarif jasa yang harganya disesuaikan dan diatur.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Pendapatan dari sektor pariwisata yang sedang berlangsung atau berproses adalah kebijakan dari Pemkot Singkawang untuk melakukan penetapan biaya besaran di pintu masuk.
Hal ini yang menjadi persoalan dan dilema bagi Pemkot Singkawang. Satu sisi di dalam aturan mengatakan bahwa akses publik untuk ke lokasi wisata sebenarnya tidak boleh dipungut.
Baca: Kanit 1 SPKT Polres Singkawang Kontrol Ruang Tahanan
Baca: BKSDA Kalbar dan Singkawang Lakukan Kunjungan Kerja Polsek Mandor
Tetapi ini terkait dengan pengelolaan ada jasa yang harus dipersiapkan untuk pemeliharaan, kebersihan, penjagaan dan sebagainya.
"Sedang dibahas permasalahan tentang tarif itu," kata Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Singkawang, Bosni, Selasa (6/11/2018).
Bosni menjelaskan, bila masuk obyek wisata itu digratiskan, maka akan ada tanggung jawab pemerintah kota dalam pengelolaannya seperti menjaga kebersihan dan keamanan obyek wisata.
Namun jika tarif diserahkan kepada pengelola obyek wisata, maka Dinas Pariwisata dan Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menghitung biaya operasional yang disinkronkan dengan biaya tiket masuk.
"Sehingga kalaupun ada biaya tiket masuk, tapi tidak setinggi seperti yang dirasakan saat ini," ungkapnya.
Satu di antara warga Kota Singkawang, Suhendra (36) mendukung bila biaya tiket masuk ke objek wisata terutama pantai digratiskan.
Dari pengalaman dirinya ketika ke tempat wisata pantai di Bali, biaya tiket masuk pantai digratiskan.
Namun bila pengunjung ingin menikmati fasilitas-fasilitas yang ada di pantai, maka dikenakan tarif jasa yang harganya disesuaikan dan diatur.
"Dengan begitu dapat menarik minat pengunjung untuk ke tempat wisata," katanya.
Warga Kelurahan Roban ini menuturkan, mengacu pada undang-undang agraria bahwa pantai merupakan milik negara.
Sudah seharusnya setiap orang yang mau ke pantai tidak perlu dipungut biaya masuk. Namun untuk fasilitas yang digunakan, pengelola dapat mengambil jasa di situ.
Belajar dari kota-kota wisata yang maju seperti Bali, bila digratiskan, maka bukan tidak mungkin wisata di Kota Singkawang juga akan maju.
"Jadi pendapat asli daerah dapat semakin meningkat dengan semakin banyak orang yang datang ke objek wisata," tuturnya.