Kubu Prabowo : Kesepakatan Jangan Sampai Pembatasan Informasi ke Publik

Di sinilah, kata Herzaky, media massa berperan besar. Bagaimana setiap jejak rekam peserta pemilu, setiap aktivitas mereka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tim BPN Prabowo-Sandi, Herzaky M. Putra, S.Sos., MM . 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait dengan surat kesepakatan Bawaslu RI, KPU RI, KPI dan Dewan Pers, Tim BPN Prabowo-Sandi, Herzaky M. Putra, S.Sos., MM menilai mestinya Pilpres dan Pileg 2019 benar-benar menjadi pesta demokrasi. Pestanya rakyat Indonesia.

Karena itu, menurutnya, rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin dari berbagai sumber mengenai berbagai pihak yang terlibat dalam kontestasi politik di 2019 ini.

Baca: Kubu Jokowi : Mestinya Media Didorong Sampaikan Informasi Kepada Rakyat

Baca: Bawaslu Tegaskan Larangan Berkampanye Peserta Pemilu 2019 di Media, Ini Kesepakatannya

Deputi Kogasma Partai Demokrat ini mengatakan, Dengan informasi yang luas, lengkap, dan beragam, rakyat tentunya memiliki kesempatan untuk mencerna informasi secara lebih akurat.

Tentu harapannya berujung pada pilihannya yang lebih berkualitas.

Sehingga, nasib bangsa benar-benar dipercayakan rakyat kepada capres-cawapres dan para caleg yang benar-benar merupakan putra-putri terbaik bangsa ini.

Di sinilah, kata Herzaky, media massa berperan besar. Bagaimana setiap jejak rekam peserta pemilu, setiap aktivitas mereka, janji-janji politik mereka, bisa disampaikan ke publik melalui media massa.

Dengan demikian, rakyat mendapatkan informasi yang cukup. Bisa menentukan pilihannya di antara berbagai alternatif yang disajikan

"Kesepakatan KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers seharusnya bukan membatasi informasi yang beredar di publik. Melainkan fokusnya adalah bagaimana memastikan semua pihak yang terlibat dalam kontestasi pilpres dan pileg, mendapatkan perlakuan yang adil oleh media massa, mendapatkan ruang publikasi yang sama di publik. Untuk itu, sebaiknya keempat lembaga tersebut tidak terlalu masuk ke ranah teknis pemberitaan," ujarnya, Jumat (02/11/2018) saat dikonfirmasi Tribunpontianak.co.id

Ia menilai lucu kalau media tidak bisa mengutip pernyataan tokoh politik terkait visi, misi, maupun program dalam artikelnya.

Justru, lanjutnya, keberadaan media massa adalah untuk mengabarkan informasi. Dan, disaat jamannya pilpres dan pileg seperti ini informasi seperti itulah yang diperlukan publik.

"Sudah ada UU tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang bisa digunakan untuk mengatur para jurnalis dan media. Media harus berimbang, cover both side, itu saja yang seharusnya mesti ditegakkan oleh KPI dan Dewan Pers," bebernya.

Menurutnya, kalau informasi mengenai visi, misi, program politik ataupun sekedar citra diri dibatasi, bisa saja muncul kecurigaan kalau kesepakatan keempat lembaga itu menguntungkan kubu petahana.

Hal Ini karena, lanjut Pria asal Kalbar ini, kubu petahana tentu saja sudah sangat dikenal publik alias popularitasnya sudah sangat tinggi. Begitu juga dengan program-program andalannya. Sebagian sudah diketahui publik karena merupakan program saat ini.

Sedangkan untuk kubu selain petahana di pilpres, ataupun caleg baru di pileg, masih butuh waktu lebih banyak dibandingkan petahana untuk dikenal. Baik sosoknya maupun ide-ide, gagasan, pemikirannya, dan program-programnya ke publik, sebagai tawaran yang lebih baik daripada program petahana.

"Pembatasan ini tentunya merugikan bagi kubu lawannya petahana," katanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved