Tepergok Warga Curi Mesin Dinamo, Kawanan Pencuri Ini Diamankan Polsek Entikong
Harga mesin dinamo tersebut, lanjut Waka Polsek, dipasaran mencapai Rp150 juta. Para pelaku mengaku baru satu kali melakukan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan lima orang pelaku pencuri mesin dinamo pemecah batu untuk proyek jalan pengembangan kawasan perbatasan di Dusun Merau, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau milik PT Nindya Karya, kemarin.
“Pelaku yakni, DS (31), PBS (24), AD (23), Her (19) dan AS (27), kelimanya warga Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Para pelaku diamankan saat dipergoki warga ketika membawa mesin tersebut dengan mobil KB 8621 AN, Selasa (30/10/2018) dinihari, ” kata Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda, Kamis (1/11/2018).
Baca: Kondisi Terkini Arus Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Sanggau, Kamis (1/11/2018)
Baca: Tim Pusbintal TNI Lakukan Safari Puldata Mental Prajurit TNI di Lantamal XII Pontianak
Harga mesin dinamo tersebut, lanjut Waka Polsek, dipasaran mencapai Rp150 juta. Para pelaku mengaku baru satu kali melakukan.
“Tapi kita tidak percaya begitu saja karena seminggu yang lalu juga terjadi pencurian satu set mesin dompeng dan dua dinamo ukuran kecil milik PT Nindya Karya dan satu aki eksavator milik PT Hutama Karya, ” jelasnya.
Waka Polsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan para tersangka yang dilakukan warga setempat. Pihaknya mengapresiasi upaya masyarakat mengamankan lingkungannya secara swadaya.
“Saya sudah koordinasi dengan Cabjari Entikong, dan perkara ini tetap proses lanjut. Kelima pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di Beduai, ” pungkasnya