Polres Sanggau Rilis Pengungkapan Kasus Kayu Ilegal dan Judi Togel

Sedangkan tersangka LK diamankan saat Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN beserta Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir melakukan razia

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP M Amunuddin menggelar press release terkait penangkapan kayu yang diduga ilegal dan judi togel di wilayah hukum Polres Sanggau, di Mapolres Sanggau, Kamis (1/11/2018).

“Untuk tersangka kayu ilegal yakni YD dan LK. Untuk tersangka perjudian jenis togel yakni CSF, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, Kamis (1/11/2018).

Baca: Segini Stok Darah Dari Berbagai Golongan di Markas PMI Sanggau, Kamis (1/11/2018)

Kapolres menuturkan, untuk tersangka YD diamankan saat Kapolsek Meliau, Iptu Prambudi beserta anggota melaksanakan razia rutin di wilayah Jl Trans Kalimantan, dusun Pelanjau, desa Baru Lombak, kecamatan Meliau, Sabtu (27/10).

“Barang bukti yang diamankan berupa 209 kayu olahan berbagai jenis yang terdiri dari 100 batang ukuran 8 cm x 8 Cm x 420 cm dan sebanyak 109 batang kayu ukuran 5 cm X 7 cm X 420 cm, satu unit mobil dum truk KB 9081 GA beserta STNK dan satu lembar nota pembelian, ” ujarnya.

Sedangkan tersangka LK diamankan saat Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN beserta Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir melakukan razia di Jl Trans Kalimantan (akses jembatan kapuas Tayan), dusun Piasak, desa Pedalaman, kecamatan Tayan Hilir, Kamis (25/10).

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan jenis Bok KB 8175 SD yang bermuatan kayu olahan dengan jumlah kurang lebih 340 batang, ” pungkasnya. Untuk selengkapnya simak video diatas. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved