Lion Air Jatuh

Direktur Teknik Lion Air Dicopot, Menhub: Sanksi Diberikan Setelah Ada Hasil Investigasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Direktur Teknik Lion Air dan perangkat yang berkaitan dengan penerbangan pesawat JT 610 rute Jakarta-

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada wartawan di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (30/10/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Direktur Teknik Lion Air dan perangkat yang berkaitan dengan penerbangan pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang dibebastugaskan.

Diketahui, Direktur Teknik Lion Air adalah Muhammad Asif.

Budi mengungkapkan, posisi tersebut akan diganti dengan orang lain sebagai konsekuensi dari kecelakaan yang terjadi pada pesawat tersebut pada Senin (29/10/2018).

Baca: Pernah Jadi Pramugari Lion Air, Adelia Pasha Ucap Duka Cita untuk JT 610

Baca: Berita Terkini Lion Air - Ada Sesuatu yang Tidak Masuk Akal Sebelum Lion Air JT-610 Jatuh

"Sanksi secara korporasi akan diberikan setelah ada (hasil investigasi) dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Tapi, hari ini kami akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air," kata Budi kepada pewarta di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018) pagi.

Budi menegaskan, selain posisi direktur teknik Lion Air yang diganti, seluruh pihak terkait atau perangkat teknis yang berhubungan dengan penerbangan tersebut juga diganti.

Ketika ditanya mengenai wewenang penggantian jajaran direksi di Lion Air, Budi memastikan pihaknya dapat melakukan hal tersebut.

"Kami memiliki wewenang (membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air). Ini masalah bagaimana meningkatkan safety," tutur Budi.

Kompas.com telah meminta konfirmasi kepada Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengenai pernyataan Menhub, tetapi yang bersangkutan belum memberikan respons.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub: Direktur Teknik Lion Air Dibebastugaskan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved