MA Akhirnya Kabulkan Uji Materil Yang Diajukan OSO, Putra Kalbar Ini Tetap Bisa Nyaleg DPD RI
Ia mengatakan dikabulkanya uji materil oleh MA, KPU harus memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon DPD RI dapil Kalbar pada pemilu 2019
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Agung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Staf Ahli Ketua DPD RI Harry Daya saat dikonfirmasi langsung melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, Senin (29/10/2018) malam.
Baca: Pramugari Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT610 Ternyata Pernah Bersaksi Pada Kasus Bomb Joke
Baca: 25 Tim Semarakkan Turnamen Futsal Antar Pelajar Yang Diselenggarakan LAFS
"Alhamdulillah doa rakyat kalbar terkabul Kita dari awal, menyakini seperti saksi ahli bapak Hamdan Zoelva yang mantan ketua MK bahwa putusan MK yang tidak boleh rangkap jabatan itu tidak berlaku surut," ujarnya.
Ia mengatakan dikabulkannya uji materil oleh MA, KPU harus memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon DPD RI dapil Kalbar pada pemilu 2019 mendatang.
"Karena dari suara masyarakat dari kota dan daerah serta pedalaman maupun perbatasan warga kalbar masih ingin beliau membela dan mewakili rakyat kalbar di kancah nasional," ujarnya
"Rakyat mengungkapkan belum ada sosok seperti oso yang sangat cinta dan berani membela daerah," imbuhnya.