Pemilu 2019

KPU Kayong Utara Ragukan 8.166 DP4 Masuk Dalam DPT

KPU Kayong Utara menggelar Rapat Pencermatan Bersama Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 di Kantor KPU Kayong Utara

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
KPU Kayong Utara menggelar Rapat Pencermatan Bersama Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilu 2019 di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kayong Utara menggelar Rapat Pencermatan Bersama Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Rabu (24/10/2018).

Seluruh Komisioner KPU Kayong Utara dan Ketua Bawaslu Kayong Utara, Khosen hadir dalam kegiatan itu. Sejumlah perwakilan Parpol dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kayong Utara, Ronny Iswandi juga terlihat hadir.

Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer menuturkan, pihaknya menemukan sebanyak 8.166 Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang masih diragukan apakah sudah tercantum dalam DPT atau belum. Sebab, data itu masih berpotensi ganda dan elemen datanya pun belum lengkap.

"Kita tidak mengatakan bahwa data itu tidak akurat, tetapi lebih baiknya kita dengan terjun ke lapangan, faktual itu, kita benar-benar mendapatkan data yang akurat," jelasnya.

Baca: Ribuan Pelamar CPNS Pemkot Pontianak Antre Untuk Pengambilan Kartu Ujian

Effian menyebut akan menyandingkan data itu dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kayong Utara untuk memastikan kebenarannya.

Hanya saja, yang menjadi persoalan, Disdukcapil tak bisa melakukan pencatatan kependudukan bila tidak ada laporan dari Pemerintah Desa dan Kecamatan. Sehingga, data dari Disdukcapil tak bisa dijadikan satu-satunya acuan.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan melalui PPK dan PPS agar data yang didapat benar-benar akurat.

"Kalau DP4 Disdukcapil itu, dia bisa mencatat orang yang sudah meninggal itu (kalau) ada laporan dari RT, Desa, Camat," imbuhnya.

Effian memperkirakan proses perampungan data itu selesai pada 26-27 Oktober. Pihaknya sudah harus melakukan pencermatan DPTHP di KPU provinsi bersama seluruh KPUD kabupaten/kota di Kalimantan Barat pada 28 Oktober.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved