Bahas Status Tersangka Dirinya, Ahmad Dhani Ngamuk Lalu Berdiri Tinggalkan Acara TV saat Live
Musisi Ahmad Dhani terlihat emosi saat menjadi satu di antara pembicara sebuah diskusi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani terlihat emosi saat menjadi satu di antara pembicara sebuah diskusi.
Diskusi tersebut ditayangkan iNews TV.
Baca: LIVE STREAMING Final Denmark Open 2018, Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Lawan Wakil Jepang
Baca: Terima Pengaduan dari Hotel My Home Terkait Video Karaoke Bugil, Polres Sintang Segera Selidiki
Baca: Rossa dan Afgan Dikabarkan Telah Menikah, Sosok Ini Yang Bocorkan
Diskusi tersebut sedianya membahas soal status tersangka, yang disandang Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.
Dikutip dari TribunJatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa, bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Lantas, penetapan tersangka Ahmad Dhani itu dibahas dalam diskusi tersebut.
Dilansir dari tayangan iNews tv yang diunggah di YouTube, Albert Aries tampak memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Ahmad Dhani.
Di hadapan Ahmad Dhani, Albert Aries mengungkap bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu pastinya telah melalui proses panjang.
Albert Aries pun meyakini bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Polisi itu bekerja melalui sistem. Saya tidak mau berasumsi apapun. Tapi yang jelas polisi pastinya sudah memeriksa saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan melakukan gelar perkara sampai muncullah kesimpulan penetapan tersangka atas nama saudara Ahmad Dhani," ujar Albert Aries.

Namun, dijelaskan lebih lanjut, Albert Aries mengimbau kepada Ahmad Dhani untuk mengajukan praperadilan.
Hal itu dapat dilakukan Ahmad Dhani, jika pihaknya merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
"Kalau Dhani keberatan dengan penetapan tersangka tersebut silahkan ajukan praperadilan," sambungnya.
Baca: Heboh Video Karaoke Bugil, My Home Sintang Merasa Difitnah dan Lakukan Klarifikasi
Baca: Ustadz Abdul Somad Bergelar Kayi Mangku Jagadilaga dari Kerajaan Matan Tanjungpura
Penetapan tersangka Ahmad Dhani itu adalah buntut dari pelaporan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/2018).
Saat itu, Ahmad Dhani yang tengah berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden, ditolak kedatangannya oleh sekelompok orang.