Caleg Daftar CPNS? Begini Penjelasan Bawaslu
Faisal Riza menuturkan, jika ada caleg yang menjadi PNS haruslah mengundurkan diri.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Peserta pemilu 2019 dalam hal ini para caleg setelah ditetapkan dalam DCT, kini sudah masuk dalam tahap kampanye.
Namun, tak menutup kemungkinan banyak para caleg muda yang juga mendaftar CPNS karena pemerintah membuka lowongan yang cukup banyak untuk tahun ini.
Baca: Pendekatan Kepada Anak, Aiptu Rahman Sebut Polisi Bisa Lebih Dicintai
Baca: Turunkan 50 Personil, Kodim 1203 Ketapang Bantu Pengamanan Kedatangan UAS
Menanggapi hal ini, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan, jika ada caleg yang menjadi PNS haruslah mengundurkan diri.
"Kalau dia PNS, dia harus memilih PNSnya, maka akan dilakukan pencoretan karena tidak memenuhi syarat," katanya, Kamis (18/10/2018).
Pada prinsipnya, lanjut Faisal, untuk sekarang tidak ada aturan yang melarang mau jadi caleg atau CPNS karena belum menjadi PNSnya, tapi kalaupun itu terjadi maka yang bersangkutan dicoret.
"Kalau misalnya nanti yang menjadi CPNS kemudian lolos menjadi PNS harus diganti juga dengan yang caleg perempuan lainnya karena TMS dan mengundurkan diri, dan DCT sudah ditetapkan," imbuhnya.
Faisal juga mengatakan, pihaknya tentu mengawasi, namun untuk sekarang belum ditemukan letak pelanggarannya karena memang masih calon.
"Itu nanti, sebenarnya sampai sekarang belum ada pelanggarannya, kalau misalnya ada justru akan menjadi konsen kita," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/faisal-riza_20181017_103621.jpg)