Polres Singkawang Dalami Motif Pembunuhan Mantan Istri

Polres Singkawang menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap mantan istri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond Marcellino Masengi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap mantan istri di Jalan Rawasari, Gang Margasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu (15/9/2018) lalu dalam Press release yang dilakukan di Markas Polisi Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Rabu (17/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap mantan istri di Jalan Rawasari, Gang Margasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu (15/9/2018) lalu.

Press release dipimpin langsung Kapolres Singkawang, AKBP Raymond Marcellino Masengi yang dilakukan di Markas Polisi Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Rabu (17/10/2018).

Kapolres menjelaskan, motif pelaku hingga tega membunuh mantan istrinya dan melukai kedua anaknya masih dalam pendalaman pihak penyidik.

Baca: Kirab Pemuda 2018 Diharapkan Pupuk Semangat Persatuan NKRI

"Sehingga unsur pembunuhan berencana belum bisa kita dapatkan karena masih dalam pendalaman pihak penyidik," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri bahwa saat kejadian dia memang sedang berada di rumah. Namun ketika melihat mantan istrinya sehingga muncullah niat pelaku untuk menyakiti korban.

Dugaan sementara, motif pembunuhan terjadi dikarenakan masalah keluarga. Karena, antara tersangka dan korban sudah lama pisah rumah dikarenakan permasalahan di internal mereka.

Namun untuk mengetahui kejelasannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar rekonstruksi pembunuhan.

"Mengenai tempat masih dalam pertimbangan, kalau memang memungkinkan untuk digelar di TKP memang lebih di TKP. Tapi apabila membahayakan pelaku dikarenakan di sekitar TKP banyak keluarga korban, kemungkinan rekonstruksi akan digelar di tempat lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338, Pasal 340 dan Pasal 351 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved