Pemilu 2019

Kepala Daerah yang Masuk Tim Pemenangan Wajib Kantongi Izin Cuti Saat Berkampanye

Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kayong Utara, Fernando mengatakan, kepala daerah yang masuk dalam tim pemenangan salah satu pasangan Capres-Cawapres

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kayong Utara, Fernando. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kayong Utara, Fernando mengatakan, kepala daerah yang masuk dalam tim pemenangan salah satu pasangan Capres-Cawapres wajib mengantongi izin cuti dari Kemendagri saat berkampanye.

"Mengajukan cuti dulu, tanggal berapa direncanakan akan menjadi juru kampanye dia harus cuti, izin," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Senin (15/10/2018).

Baca: Dapat Kabar Ibunya Meninggal Dunia, Roro Fitria Histeris di Tahanan

Ia pun mengatakan, kepala daerah yang merangkap dalam tim pemenangan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

"Selama berkampanye berarti tanggungan yang diberikan negara ya enggak bisa dipakai, contoh fasilitas kendaraan atau fasilitas-fasilitas lain," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved