Sat Binmas Polres Singkawang Berikan Imbauan Penertiban Kendaraan Bermotor
Hal ini dimaksudkan agar tidak menjual maupun membeli sepeda motor yang patut di duga atau di curigai di peroleh dari hasil kejahatan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Bertempat di Taman pasir Panjang Indah Kecamatan Singkawang Selatan Sabtu ( 13/10/ 2018 ).
Pihak kepolisian Sat Binmas Polres Singkawang yang di pimpin oleh Kanit BinPolmas Ipda Supiyanto, bersama 6 rekan anggota Binmas yaitu Ipda Tri Suwarna, Ipda Dmayanti Siregar,SE, Aipda Sauntung, Aipda Eko Jaya, Briptu Nurhasan, dan Bripda Riska Yunita melaksanakan imbauan Tibtor (Penertiban Kendaraan Bermotor) kepada Masyarakat Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat.
Baca: Diskominfo Singkawang Gelar Pelatihan Jurnalistik Pelajar
Baca: BMKG Prediksi Tiga Hari Kedepan Kalbar Masih Berpotensi Terjadi Hujan
Hal ini dimaksudkan agar tidak menjual maupun membeli sepeda motor yang patut di duga atau di curigai di peroleh dari hasil kejahatan dan dalam membeli motor harus di lengkapi dengan surat surat kendaraan STNK/BPKB apabila menemukan orang yang mencurigakan yang akan menjual motor agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Singkawang.
Selama personil Sat binmas menyampaikan himbauan Penertiban Kendaraan Bermotor tersebut situasi berjalan dengan lancar dan kondusif. (*)