Kaget Didatangi Petugas, Pria Ini Serahkan Dompet dan Kotak Bedak Berisi Sabu ke Polisi
Imam Mengungkapkan bahwa ketika di amankan Dika bersikap kooperatif dan menunjukan barang bukti berupa dompet kecil dan kotak bedak

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Sat Resnarkoba Polres Mempawah telah melakukan pengungkapan terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di jalan Pancasila, kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Jumat (12/10/2018)
Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widiatmoko mengungkapkan bahwa tersangka bernama HH alias Dika (23) warga Sungai Pinyuh.
Baca: Miliki Sertifikat Hutan Adat, Paolus Hadi Sebut Kampung Bangkan Ukir Sejarah
Baca: Dit Pol Air Polda Kalbar Gelar Polmas Perairan di Mempawah
Imam memaparkan bahwa penangkapan ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di jalan Pancasila Kecamatan Sungai Pinyuh terdapat terduga tersangka yang mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggrebekan dirumah Dika.
Saat petugas mendatangi rumahnya, Dika yang terkejut tak dapat berbuat banyak.
"Hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018, setelah Pihak kami mendapat informasi,, sekitar jam 18.30 Team melakukan RPE/ penggrebekan rumah dan menemukan saudara Dika ini sedang duduk di lantai kamar depan rumahnya,,"ujar Imam
Imam Mengungkapkan bahwa ketika di amankan Dika bersikap kooperatif dan menunjukan barang bukti berupa dompet kecil dan kotak bedak yang berisikan banyak paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan klip-klip plastik kosong.
penggeledahan tersebut pun disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Setelah itu barang bukti beserta pelaku di bawa ke Polres Mempawah guna Penyidikan lebih lanjut
Dari penangkapan ini pihak kepolisian pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain ;
a. 1 (satu) buah dompet kecil
b. 1 (satu) buah tempat bedak
c. 10 (sepuluh) klip plastik transparan beriskan kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu, brutto 4.06 gram.
d. 1 (satu) klip palstik yang berisikan klip-klip kosong.
e. Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
-
Edi Kamtono Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
-
VIDEO: Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ops Pol Liong Kapuas 2019 Polres Mempawah
-
Polres Mempawah Siap Amankan Malam Perayaan Imlek 2570, Ini Yang Dilakukan
-
Foto-foto Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Tangkapan Polda Kalbar
-
Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Ketapang