Liga 1 Indonesia
Tersangka Pengeroyok Haringga Sirila Bertambah hingga Akibat Dosa Persib Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menambahkan kalau tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tersangka pelaku pengeroyok Haringga Sirila bertambah.
Enam tersangka baru itu ditangkap tim pemburu dari Satreskrim Polertabes Bandung pada Selasa (2/10/2018).
Namun empat dari enam tersangka pelaku yang diamankan masih berstatus sebagai pelajar, kemudian satu orang dewasa dan satu lagi di bawah umur tapi sudah tidak sekolah.
"Empat dari enam orang yang kami amankan statusnya masih pelajar, satu dewasa dan satu lagi di bawah umur (sudah tidak sekolah)," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema dilansir Tribun Jabar.
Baca: HASIL LENGKAP Liga Champion & Klasemen Usai Matchday 2, Raksasa Liga Inggris Tumbang
Baca: Inilah Aksi Insigne yang Menghancurkan The Reds, Goals & Highlights Napoli Vs Liverpool
Enam pelaku tersebut yakni Aldiansyah (21) warga Kabupaten Indramayu.
Sy (17), Tg (17) dan Fr ketiganya warga Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Selanjutnya S alias K (16) ditangkap di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, dan Aap (15) warga Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Atas ditangkapnya enam tersangka baru tersebut, saat ini total pengeroyok yang sudah diamankan berjumlah 14 orang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menambahkan kalau tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, masih terus kami kembangkan," ujarnya.
Diketahui 14 pelaku yang sudah ditangkap tersebut merupakan tersangka pengeroyokan anggota The Jak Mania yakni Haringga Sirla.
Haringga Sirla tewas dikeroyok sebelum pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta dalam lanjutan Liga 1 2018 pekan ke-23 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9/2018).
Sanksi Berat untuk Persib Bandung
Inilah sederat sanksi dari Komdis PSSI yang harus dijalani Persib Bandung.
Selain itu Persib juga harus membayar denda ratusan juta rupiah.