Polisi Ciduk 4 Orang Sindikat Curanmor, Barang Bukti Yang Diamankan 21 Motor

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengatahui pelakunya. Pasalnya pelaku terekam CCTV saat tengah mencuri kendaraan roda dua ini.

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Wakapolres Kompol Slamet Ramelan didampingi Kasatreskrim AKP Dharma Sena menunjukan barang bukti 21 unit sepeda motor hasil curian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TANJUNG REDEB  – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Hukum Polres Berau kian memprihatinkan.

Buktinya, Satreskrim Polres Berau pada hari Kamis (4/10/2018) mengungkap sindikat curanmor yang terdiri dari empat orang, dengan jumlah barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Wakapolres Kompol Slamet Ramelan kepada wartawan mengatakan, pengungkapan sindikat curanmor ini berawal dari laporan korban pada 1 Oktober 2018.

Baca: Kecewa Tak Lolos, Samsul Harap Timsel Umumkan Hasil Disertai Skoring

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengatahui pelakunya. Pasalnya pelaku terekam CCTV saat tengah mencuri kendaraan roda dua ini. Polisi mengamankan pelaku berinisial MJW. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 21 unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh MJW dan IB yang diketahui berprofesi sebagai guru di sekolah tingkat menengah pertama di Kabupaten Berau.

IB bahkan tega mencuri sepeda milik muridnya sendiri. Untungnya aksinya ini tak berlangsung lama, IB hanya berhasil menggondol satu unit sepeda motor. “Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan dua pelaku penadah yang kedua-duanya berinisal HR, salah satunya warga Bulungan,” ungkap Slamet Ramelan.

NJW sempat dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan polisi saat akan diamankan. Keempat pelaku menurut polisi merupakan satu sindikat curanmor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di sepeda motor. Oleh para pelaku, kendaraan ini dijual antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

Baca: Gara-gara Ratna Sarumpaet, Empat Elit Politik Minta Maaf

“Mereka hanya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Ada kunci di sepeda motor yang terparkir di depan rumah, mereka bawa lari,” ungkapnya. Karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

“Kendaraan yang dikunci saja bisa dicuri, apalagi kalau kuncinya ditinggalkan begitu saja,” tegasnya. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 7 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang kini dijadikan barang bukti, agar segera melapor dan membawa dokumen kendaraan.

“Bagi yang merasa kehilangan silakan melapor dengan membawa dokumen kendaraan untuk verifikasi,” tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved