Liga 1 Indonesia
Komdis PSSI: Persib Silakan Ajukan Keberatan Dalam Format Permohonan Banding
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mempersilakan Persib Bandung untuk mengajukan banding atas berbagai sanksi yang mereka dapatkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mempersilakan Persib Bandung untuk mengajukan banding atas berbagai sanksi yang mereka dapatkan.
Persib dijatuhi sanksi harus menjalani laga usiran pada sisa laga kandang Liga 1 hingga tengah kompetisi musim depan.
Begitu juga dengan sanksi larangan bermain kepada tiga pemainnya sebanyak dua hingga lima pertandingan.
Kemudian Ketua panpel Persib, Budi Bram dilarang terlibat aktivitas bersama klub asal Bandung selama dua tahun.
Ada juga sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada panpel Persib atas kematian anggota The Jak Mania, Haringga Sirila, yang dikeroyok oknum bobotoh.
"Bisa, Persib silakan saja ajukan keberatan dalam format permohonan banding kepada komisi banding," kata Wakil Ketua Umum Komdis PSSI, Umar Husein kepada wartawan.
"Nanti komisi banding yang menilai alasannya bisa diterima atau enggak. Semua keputusan sanksi bisa dibanding," ujarnya menjelaskan.
Jika Persib dinilai punya argumentasi dan bukti yang cukup, sanksi dari Komdis PSSI bisa berkurang.
"Itu nantinya dikabulkan oleh komisi banding, keputusan komdisnya bisa berubah. Kalau enggak diterima ya tetap (sanksinya)," tuturnya.