Copot Sekda Kalbar, Pengamat Tata Negara Nilai Sutarmidji Telah Sesuai dengan Kewenangan Atribusi
Pasal 117 ayat 1 UU nomor 5,Tahun 2014 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Semiotika Hukum Tata Negara Untan Turiman Faturahman menjabarkan analisisnya terkait langkah dari Gubernur Kalbar Sutarmidji yang mencopot M Zeet Hamdi Assovie dari jabatanya sebagai Sekda Kalbar sesuai dengan kewenagan atribusi.
Pasal 117 ayat 1 UU nomor 5,Tahun 2014 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama adalah lima tahun.
“Jabatan pimpinan tinggi itu seperti Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor atau Sekda hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Harusnya lewat dari 5 tahun itu, dia (M Zeet_red) tidak boleh jadi Sekda lagi," ujarnya melalui pesan WhatsApp. Selasa (2/10/2018).
Baca: Peringati Hari Batik Nasional, Pj Sekda Gunakan Batik Khas Mempawah Pimpin Rapat
Ia mengatakan jika diteruskan jabatan M Zeet Sekarang sudah delapan tahun.konstruksi hukum Norma Pasal 117,ayat 1UU ASN cukup jelas Klasul hukumnye "hanya dapat diduduki", konstruksi Klasul ini memberikan rentang waktu "paling lama lima tahun" artinya batas maksimal jabatan sekda, apakah bisa diparpanjang kita lihat konstruksi hukum Pasal 117,ayat 2 Pasal 117 ayat 2 juga menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkordinasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pada Klasul Pasal 117 ayat (2),ada Klasul hukum administrasi negara 'dapat diperpanjang", dengan mendasar kan pada.
"Indikator pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi, namun ini sesuai kewenangan atribusi pejabat Pembina Kepegawaian PPK dalam hal ini gubernur dan koordinasi KASN persoalannya pada konteks ini kewenangan atribusi itu ada pada diri Gubernur dan tindakan administrasi yg dilakukan oleh gubernur sudah benar, "ujarnya.
karena jika dibiarkan malah melanggar hukum oleh karena itu secara Hukum administrasi negara tindakan administrasi yang dilakukan oleh gubernur dengan tidak memperpanjang jabatan sekda adalah sudah tepat sesuai peraturan perundangan undangan dan sesuai kewenangan atribusi berdasarkan UU no 30 tahun 2014 sebagai hukum material hukum.
"Administrasi Negara atau pemerintahan dan merupakan hak dan kewajiban kepala daerah untuk mengambil tindakan lain sesuai peraturan perundangan undangan," ujarnya