Pileg 2019
Bupati Jarot Memimpin Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pemilih
diharapkan seluruh calon pemilih di Sintang ini pada akhirnya mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang Jarot Winarno memimpin pembacaan Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pemilih (#GMHP) yang diselenggarakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Senin (1/10/2018) sore.
Deklarasi ini diikuti oleh KPU Sintang, Panwaslu Sintang, Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, Dandim 1205/Sintang Letkol Inf Rachmat Basuki, Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, dan perwakilan partai politik (Parpol).
Baca: Bupati Karolin Lantik Sekda dan 8 Pejabat di Landak, Tonton Videonya
Melalui Deklarasi #GMHP ini diharapkan seluruh calon pemilih di Sintang ini pada akhirnya mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan dapat menggunakan hak suara di Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.