Honorer Lama jangan Berkecil Hati Tak Bisa Daftar CPNS, Irianto: Pemerintah Siapkan PPPK
Apalagi dokter kandungan paling laris. Jadi keuntungan dokter, kalau dia bertugas di daerah bisa buka praktek.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TANJUNG SELOR - Diterapkannya batas usia maksimal 35 tahun membuat sejumlah tenaga-tenaga honorer tidak bisa mendaftar CPNS.
Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie minta kepada para tenaga honorer itu tetap bersabar dan tidak berkecil hati.
Irianto mengaku optimistis pemerintah (pusat) masih mencari solusi terbaik agar honorer-honorer yang mengabdi lebih dari 10 tahun bisa menjadi pegawai pemerintah.
Baca: Kemenhub Pilih Pelabuhan Pantoloan Palu Sebagai Pelabuhan Angkut Penumpang dan Logistik
Solusi yang tengau disiapkan pemerintah saat ini kata Irianto adalah menerbitkan regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Saat ini tuturnya, kebijakan tersebut masih digodok oleh Kementerian PAN RB.
"Honorer yang sudah lama mengabdi, dan umurnya sudah di atas 35 tahun bahkan 40 tahun yang tidak bisa diangkat jadi CPNS, salah satu solusinya adalah PPPK. Tetapi itu bertahap. Yang jelas pemerintah siapkan solusi," kata Gubernur Irianto, Senin (1/10/2018).
Pemerintah lanjutnya, juga tentu akan melihat pertimbangan-pertimbangan lain seperti kemampuan keuangan negara dan daerah jika PPPK akan diterapkan.
Baca: KPU Sambas Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih
"Itu tergantung dari kesiapan kemampuan keuangan negara juga. Apalagi saat ini banyak musibah. Uang negara banyak dikucurkan untuk menanggulangi bencana-bencana tersebut," ujarnya.
Selain tenaga honorer, PPPK juga bisa dimanfaatkan oleh lulusan dokter spesialis. Sebab dokter spesialis cenderung sudah berusia di atas 35 tahun. Namun khusus dokter spesialis, memerlukan gaji dan tunjangan yang tidak sedikit.
"Kita maunya begitu. Tetapi kemampuan keuangan daerah beda-beda. Di Jawa juga minim fasilitas yang diberikan, terapi pasien banyak," ujarnya.
Baca: Lurah Akcaya Dera Oktri Berikan Dukungan Penuh Kegiatan LPM Kelurahannya
"Di Samarinda seorang dokter spesialis bisa dapatkan penghasilan per bulan minimal Rp 30 juta sampai Rp 60 juta dari hasil praktek. Apalagi dokter kandungan paling laris. Jadi keuntungan dokter, kalau dia bertugas di daerah bisa buka praktek. Kalau di tempat kita ini kan praktek bisa tetapi tidak banyak pasiennya," tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, selain terdiri atas PNS, pegawai juga terdapat jenis PPPK. Peraturan tersebut menjelaskan, PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang tersebut.
Untuk melakukan pengadaan, instansi pemerintah harus menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Setelah kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ditetapkan Menteri, instansi pemerintah akan melaksanakan tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
"Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja," bunyi Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.