Perbaiki dan Penyempurnaan Data Pemilih, KPU Bentuk FKPDT

FKPDPT ini terdiri dari beberapa elemen mulai dari pemerintah daerah beserta instansi terkait, Bawaslu Kapuas Hulu.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Pembentukan FKPDPT oleh KPU Kapuas Hulu yang melibatkan Pemda Kapuas Hulu dan Partai Politik. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu telah membentuk Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Terintegrasi (FKPDPT).

"Tujuan dibentuknya forum ini adalah untuk mendukung perbaikan, dan penyempurnaan data pemilih pada pemilu 2019," ujar Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani kepada wartawan, Minggu (30/9/2018).

Baca: Cornelis Buka Suara Soal Pencabutan Dirinya Dari Tim Kampanye Daerah Jokowi-KH Maruf

Baca: Tim Kampanye Daerah Jokowi-KH Maruf di Kalbar Rampungkan Tim Koalisi

FKPDPT ini terdiri dari beberapa elemen mulai dari pemerintah daerah beserta instansi terkait, Bawaslu Kapuas Hulu.

"Kami juga melibatkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, sebagai bentuk tanggung jawab moral dari peserta pemilu, untuk ikut memberikan kontribusi bagi perbaikan penyusunan daftar pemilih," ucapnya.

Diharapkan, dengan adanya forum ini pertama, menjadi media pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan data pemilih antara KPU dan instansi terkait.
Kedua, memudahkan komunikasi dan koordinasi bagi KPU untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan. Ketiga, salah satu wadah sosialisasi proses Pemutakhiran data dan daftar pemilih pemilu 2019 dan yang terakhir meningkatkan akurasi data pemilih.

"Kami juga akan membentuk posko layanan pemilih yang akan dibuka pada tanggal 1 Oktober 2018 secara serentak, di setiap tingkatan mulai dari KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS di seluruh Indonesia mulai dari tanggal 1-28 Oktober 2018," ujarnya.

Maka dari itu KPU Kapuas Hulu meminta dukungan dari masyarakat pemilihan, untuk memaksimalkan posko layanan pemilih ini. "Silahkan datang ke Kantor KPU atau PPK dan atau di PPS, dengan membawa KTP Elektronik dan KK pemilih yang bersangkutan, jika belum terdaftar sebagai pemilih, atau juga misalnya ada warga yang telah meninggal dunia dan perbaikan terhadap elemen data pemilih," ucapnya.

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, KPU juga membuka layanan WA (whatapps) di nomor 081352068672 (Ahmad Juhdi), 081250251985 (wahyu) 085750789001 (Robi), dan 085650828180 (Ayu). (rul)

Tags
pemilih
KPU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved