Baru Capai 42 Orang, Timsel Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Jika Kuota Tak Terpenuhi
Seperti yang diketahui, Berdasarkan ketentuan, jumlah calon anggota KPU yang lolos penelitian administrasi minimal 40 pendaftar.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Timsel Calon Anggota KPU Pontianak dan Mempawah, Sukardi menerangkan jika sampai dengan siang ini, pendaftar baik dari Pontianak maupun Mempawah telah mencapai 42 orang.
"Hari ini per jam 10.28 WIB, Kota Pontianak sudah 28 orang dan Mempawah sudah 16 orang yang menyerahkan berkas," katanya, Kamis (17/09/2018).
Baca: Timsel Sebut Sudah 29 Calon Anggota KPU Pontianak dan Mempawah Serahkan Berkas
Baca: Kapolsek dan Camat Banyuke Hulu Koordinasi Bersama Panitia Pilkades
Seperti yang diketahui, Berdasarkan ketentuan, jumlah calon anggota KPU yang lolos penelitian administrasi minimal 40 pendaftar.
Apabila tidak memenuhi, maka timsel kembali membuka pendaftaran.
“Kalau misalnya ada calon di kabupaten/kota yang tidak memenuhi jumlah minimal pendaftar, maka tentunya kita akan memperpanjang seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya. Tapi kami sangat berharap, makanya ini kita sengaja mengundang teman-teman media agar informasi ini tersampaikan, sehingga tidak perlu diperpanjang lagi. Kita berharap jumlah pendaftarnya itu memang betul-betul sudah memenuhi angka minimal atau lebih banyak,” ķata Sukardi saat konferensi pers belum lama ini.