Baru Capai 42 Orang, Timsel Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Jika Kuota Tak Terpenuhi

Seperti yang diketahui, Berdasarkan ketentuan, jumlah calon anggota KPU yang lolos penelitian administrasi minimal 40 pendaftar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Sukardi M Hum 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Timsel Calon Anggota KPU Pontianak dan Mempawah, Sukardi menerangkan jika sampai dengan siang ini, pendaftar baik dari Pontianak maupun Mempawah telah mencapai 42 orang.

"Hari ini per jam 10.28 WIB, Kota Pontianak sudah 28 orang dan Mempawah sudah 16 orang yang menyerahkan berkas," katanya, Kamis (17/09/2018).

Baca: Timsel Sebut Sudah 29 Calon Anggota KPU Pontianak dan Mempawah Serahkan Berkas

Baca: Kapolsek dan Camat Banyuke Hulu Koordinasi Bersama Panitia Pilkades

Seperti yang diketahui, Berdasarkan ketentuan, jumlah calon anggota KPU yang lolos penelitian administrasi minimal 40 pendaftar.

Apabila tidak memenuhi, maka timsel kembali membuka pendaftaran.

“Kalau misalnya ada calon di kabupaten/kota yang tidak memenuhi jumlah minimal pendaftar, maka tentunya kita akan memperpanjang seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya. Tapi kami sangat berharap, makanya ini kita sengaja mengundang teman-teman media agar informasi ini tersampaikan, sehingga tidak perlu diperpanjang lagi. Kita berharap jumlah pendaftarnya itu memang betul-betul sudah memenuhi angka minimal atau lebih banyak,” ķata Sukardi saat konferensi pers belum lama ini. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved