Citizen Reporter

Wakil Walikota Tegaskan OPD Kelola Aset Dengan Baik

Diketahui, aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di Hotel Dangau pada Tanggal 25-26 September 2018 

Citizen Reporter

Media Center Singkawang

Vhutra

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di Hotel Dangau pada Tanggal 25-26 September 2018.

“Barang daerah memiliki aturan dan siklus pengeloaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan hingga penghapusan dang anti rugi,” kata Wakil Walikota Singkawang, Irwan saat membuka sosialisasi, Selasa (25/9/2018).

Baca: Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Dorong Kampung Keluarga Berencana

Baca: Melly Kiong Ajak Ketahanan Keluarga Dimulai dari Rumah

Diketahui, aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.

Aset yang dikelola dengan baik, jelas Irwan dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi pemerintah daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah signifikan.

“Namun jika tidak dikelola dengan baik, justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan,” jelasnya.

Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel diperlukan dukungan dan komitmen partisipasi dan tanggung jawab dari semua pihak.

Demi mencapai tujuan itu, katanya Pemerintah Kota Singkawang perlu mempersiapkan aparaturnya untuk menghadapi perubahan agar laporan keuangan menuju Good Government.

“Saya minta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah,” ujarnya.

Dan juga kepada para pejabat pengelola aset di satuan kerja masing-masing untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar sehingga dicapai efektivitas dan efisiensi.

“hal ini sangat berpengaruh pada penilaian opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, terlebih lagi Kota Singkawang telah meraih opini WTP,” katanya.

Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merukan prestasi dan kebanggan sekaligus tantangan bagi seluruh apaaratur Pemerintah Kota Singkawang untuk meningkatkan kinerja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved