Ditreskrimsus Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah

Para tersangka berikut barang bukti judi online kini diamankan di Mapolda Kalbar

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah saat rilis tangkapan judi online 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus perjudian online dan togel yang beromeet miliaran rupiah di Singkawang dan Pontianak

Seorang bandar bernama LH alias Ahui  warga Singkawang yang mendapati perjudian online ini di dua tempat di Kota Pontianak dan Kota Singkawang berhasil diciduk. 

Hingga saat ini, ada 8 tersangka diamankan pihak Polda Kalbar. Namun saat ini sementara masih ada beberapa orang dalam pengembangan.

Penangkapan terhadap bandar besar ini dilakukan setelah sebelumnya Tim Subdit II Cyber Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyergapan tanggal 16-17 September lalu di daerah Singkawang dan Pontianak. 

Baca: Rakor Lintas Sektoral, TNI- Polri dan Stake Holder Siap Amanan Pemilu 2019

Penangkapan terhadap sub agen atas nama Abun di rumahnya ini kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui nomor HP tersangka Ahui sehingga akhirnya berhasil ditangkap 8 orang terkait kasus tersebut. 

"Tersangka dikenal sangat licin dan mempunyai jaringan kuat di empat wilayah yakni Singkawang, Sambas, Melawi dan Kota Pontianak. Para tersangka berikut barang bukti judi online kini diamankan di Mapolda Kalbar," kata Didi.

Didi menuturkan tersangka sebagai bandar sudah beraksi selama 8 bulan membuka perjudian di Singkawang, Sambas, Melawi dan Pontianak untuk jenis judi togel, sepak bola dan adu ayam melalui website:www.choilthnang.com, www.vivawin.com,www.sbobet.net.

Baca: Kegiatan Restorasi Gambut, Hermansyah: Sumber Air di Lahan Gambut Sulit

Modusnya, tersangka mencari agen sebagai pengepul di empat kabupaten dan kota. "Di Kota Singkawang ada 20 Agen, Kabupaten Sambas ada 12 agen, Kabupaten Melawi ada 10 agen dan Kota Pontianak sebanyak 12 agen. Total omzet perbulan diperkirakan 1 miliar hingga 2 miliar rupiah setelah dikembangkan omzet mencapai 3 miliar, rupiah," imbuh Didi.

Kegiatan judi togel ini , kata Kapolda, dibuka hampir setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan juga hari Minggu. Sedangkan judi bola dibuka disesuaikan waktu siaran langsung sepak bola liga Champions, Liga Eropa, Liga Italia, Liga Inggris, Liga Spanyol termasuk Liga Indonesia. Semua agen dan pengepul di masing-masing dikendalikan langsung oleh bandar terbesar.

Baca: Pengelola SPBN Kakap Tak Kantongi Rekomendasi untuk Nelayan Kecil

Tersangka memiliki kantor untuk rekap perjudian yang dilengkapi dengan laptop 1 buah, tablet 10 buah.

Tersangka Juga memiliki akses permainan judi online yang terhubung dengan server bandar di Kota Pontianak. Kemudian tersangka memiliki jalur akses ke kantor Pusat di Jakarta. Untuk pembelian dan pembayaran hasil perjudian dari pemain dilakukan melalui transfer ke Rekening BCA, BRI dan CIMB atas nama LH.

"Para tersangka bandar judi online dan judi togel ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat: (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun  dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, “tutupnya.

Selain itu turut di sita yang diantaranya 2 buku Rekening Bank, 1 ATM BCA , 2 unit HP, satu unit Tablet, 4 Buku Rekapan transaksi perjudian online , Laptop Asus, 10 unit tab Samsung A6 merk Samsung, uang tunai Rp 195 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved