Polisikan Kriss Hatta, Hilda Vitria Senang-senang di Resort, Pria di Sampingnya Jadi Sorotan

Di tengah persoalannya dengan Kriss Hatta, beredar video Hilda Vitria sedang bersenang-senang di sebuah resort, Minggu (23/9/2018).

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
Instagram/Hilda Vitria Kahn
Hilda Vitria Kahn 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Konflik antara Kriss Hatta dengan Hilda Vitria Kahn tengah menjadi sorotan.

Seperti diketahui, Hilda Vitria didampingi Billy Syahputra membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/9/2018).

Hilda melaporkan Kriss Hatta dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik ini, menyusul perkataan Kriss Hatta di Instagram yang telah membongkar aktivitas seksual mereka saat tinggal bersama.

Kriss Hatta saat itu mengungkapkan ia dan Hilda Vitria berhubungan intim rata-rata 6 kali dalam sehari.

Baca: Innalilallahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Presenter Gilang Dirga

Tidak hanya Hilda, ibunya Rahmawati juga melaporkan Kriss Hatta dengan laporan berbeda.

Rahmawati menuding Kriss Hatta telah melarikan Hilda Vitria, membawa kabur anak tanpa seizin orangtuanya.

Mengutip Kompas.com, saat itu, Hilda Vitria mengaku dibawa kabur Kriss Hatta saat mereka melangsungkan prosesi ijab kabul.

"Jelas (dibawa kabur), karena posisi itu kan aku enggak tahu kalau dia ini bawa aku ke situ untuk tindakan yang diajak ijab kabul tersebut," kata Hilda.

Karena itu ibunda Hilda, Rahmawati, melaporkan Kriss Hatta atas tuduhan membawa lari anak tanpa izin orangtua.

Rahmawati mengaku tidak ada dalam peristiwa itu.

Bahkan Kriss Hatta tidak pernah meminta izin Rahmawati untuk menikahi Hilda.

Baca: Sebelum Kabar Duka Datang, Gilang Dirga Ungkapkan Ini untuk Sang Istri Adiezty Fersa

"Tidak," ucap Rahmawati.

Kuasa hukum Hilda, Fachmi Bachmid menjelaskan, pernikahan Hilda dan Kriss Hatta dianggap tidak sah karena tidak ada izin orangtua.

"Kalau berbicara nikah itu harus ada rukunnya. dan salah satu rukunnya itu ialah izin orang tua dan ada wali. Apabila tidak ada pasti itu batal atau tidak sah dan dianggap tidak pernah ada," jelas Fachmi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved