Kapolres: Banyak Regulasi Pelarangan Bakar Hutan dan Lahan
Satuan kita telah melakukan percobaan pembukaan lahan tanpa membakar dan itu bisa dilakukan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo mengungkapkan bahwa, selain undang-undang tentang Kehutanan yang mengatur pelarangan pembakaran hutan dan lahan, Kamis (20/9/2018).
Ada juga beberapa regulasi lainnya yang turut mengharamkan pembakaran hutan dan lahan.
“Bisa dicek, Fatwa MUI nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan dan Pengendaliannya,” ujarnya, di rilis yang diterima Tribun.
Kapolres mengungkapkan, melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.
Baca: Hari Ini Kalbar Bebas Hotspot
Untuk itu, dia menyarankan metode pembakaran untuk membuka lahan pertanian dan bercocok tanam diganti dengan cara yang ramah lingkungan.
“Satuan kita telah melakukan percobaan pembukaan lahan tanpa membakar dan itu bisa dilakukan,” sambungnya.
Selain memaparkan tentang Fatwa MUI, Kapolres menuturkan aturan lain termasuk maklumat Kapolda Kalbar tentang pembakaran hutan dan lahan yang telah disebar di desa-desa.
Dia menegaskan, masalah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan erat kaitannya dengan merubah pola pikir dan prilaku masyarakat terutama saat membuka lahan bercocok tanam.
Baca: Langit Warna Kebiruan, Cuaca di Sanggau Terpantau Cerah
“Dari kami menerapkan tiga tindakan mulai dari pre eventif, preventif hingga represif. Yang terpenting dalam hal ini, masyarakat lebih aktif. Pokmas-pokmas karhutla harus aktif lagi. Masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika terjadi kebakaran hutan. Laporkan segera,” tegasnya.
Dari pemaparan Kapolres, banyak masukan yang di sampaikan guna pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Sambas. Termasuk menyarankan mengoptimalkan Dana Desa dalam pembuatan sumur bor di titik-titik rawan kebakaran.
“Bagian dari permasalahan kebakaran hutan dan lahan adalah sumber air untuk memadamkan. Jika ada sumur bor, insya Allah pasti ada airnya. Itupun jika tidak kebakaran, dapat digunakan untuk irigasi bercocok tanam,” ungkapnya.