Kapolda: Kalbar harus Zero Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebab, mereka tidak ada keahlian, keterampilan, dokumen keimigrasian maupun dokumen ketenagakerjaan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan tingginya upah yang menggiurkan sehinggi masyarakat tergoda dan berkeinginan untuk dapat  bekerja di luar negeri.

Hal itu, lanjut Kapolda masyarakat Indonesia masih menjadi alasan para pekerja Indonesia atau TKI atau saat ini disebut dengan istilah pekerja migran Indonesia (PMI) masih menjadi satu di idola.

“PMI tetap harus mendapatkan perhatian khusus berupa perlindungan khususnya perlindungan hukum. Akan tetapi masih saja terdapat para pekerja yang bersedia melalui prosesnya secara illegal dengan harapan dapat bekerja di negara lain dengan gaji besar meskipun tanpa pengetahuan, keterampilan mapun keahlian tertentu,” kata Kapolda Kalbar, Didi Haryono, Rabu (19/9)

Pekerja migran melalui proses secara illegal tentunya akan mendatangkan atau menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sebab, mereka tidak ada keahlian, keterampilan, dokumen keimigrasian maupun dokumen ketenagakerjaan.

Baca: Kabur dari Tahanan, Rambo Berhasil Ditangkap, Kondisinya Pincang

“Berbagai bentuk ekspolitasi akhirnya akan menjadi awal dari kesulitan yang akan menjebak setiap pekerja tersebut untuk tetap bertahan atau melarikan diri dari pekerjaan untuk kembali ke Indonesia dengan segala cara,” tambah Didi 

Tak hanya PMI Illegal, lanjut Kapolda,  eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di dalam negeri berupa praktik-praktik prostitusi yang sudah merambah mempekerjakan anak di bawah umur.

"Tentu ini juga merupakan suatu bentuk tindak pidana yaitu tindak Pidana Perdagangan Orang  ataupun perlindungan anak jika yang dipekerjakan adalah anak di bawah umur,"tegasnya.

“Penanggulangan senantiasa dilakukan oleh kepolisian melalui penegakan hukum dengan menerapkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Pemberantasan TPPO maupun UU lain,”Kata Kapolda Kalbar 

‎Kapolda Kalbar ini menegaskan dirinya memberikan perhatian khusus terhadap jenis tindak pidana ini.  Karena, masih menjadi salah satu program 100 hari kerja prioritas Kapolda Kalbar tahap ke-3 yaitu Zero TPPO.

"Saya tegaskan Kalbar harus Zero TPPO, maka saya mengingatkan kepada masyarakat, eksploitasi dalam bentuk apa pun yang di lakukan terhadap seseorang adalah suatu tindak pidana, kita dari aparat kepolisian tidak segan-segan akan menindaknya sesuai Undang-undang yang berlaku,"tegasnya.

Kapolda meminta agar masyarakat yang ingin bekerja khususnya di luar negeri mewaspadai para calo PMI yang menghalalkan segala cara seperti bersedia membuatkan dokumen palsu, menyuruh membuat dokumen palsu, memberi bujuk rayu, mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan seperti gaji berkali lipat, pekerjaan yang enak meskipun tanpa keahlian khusus dan lain lain.

Baca: Kabur dari Tahanan, Rambo Berhasil Ditangkap, Kondisinya Pincang

“Juga diminta agar masyarakat memberikan perhatian terhadap lingkungannya jika terdapat penampungan-penampungan orang dari luar daerah dengan tanpa keterangan tujuan dan pekerjaan yang jelas, segera informasikan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Berikut data pengungkapan TPPO Januari - 18 September 2018

 31 Kasus
* Tersangka 42 Orang
* Korban 127 Orang 
- Laki-laki 74. Orang
- Perempuan 40 orang
- Anak-anak ‎dan Bayi 13 orang

 Kasus Menonjol Ditreskrimum Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal
- Korban 32 Orang asal Sulawesi Selatan
- 5 orang tersangka
- Diamankan pada Selasa (18/9) di bandara Supadio Pontianak
- Rencana ke Entikong - Malaysia
- Barang Bukti (14 Paspor, 4 Unit, 27 KTP, 7 HP dan 1 KK)

‎Sumber : Polda Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved