Polres Tangkap Tersangka Judi di Jongkong dan Semitau, Ini Orangnya

Barang bukti yang diamankan seperti, uang yang berada di lapak dan di tangan masing-masing pemain sebesar Rp 12.434.000,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Tribunnews.com
Ilustrasi judi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak/Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jajaran Polres  Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus praktek judi Remi Box, di Desa Tanjung, Kecamatan Jongkong, Senin (17/9/2018) pukul 16.00 WIB.

Hasilnya tiga orang pemain judi berhasil diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu.

Tiga orang tersebut yaitu, AN (55) warga Tanjung Cermin, Kecamatan Jongkong, TA (70) warga Jongkong Tanjung, dan AS (39) warga Jongkong Pasar.

"Barang bukti yang diamankan seperti, uang yang berada di lapak dan di tangan masing-masing pemain sebesar Rp 12.434.000, dan terus Kartu Remi Box ada 10 kotak," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo, Selasa (18/9/2018).

Baca: Bawa Pulang Hadiah WMM Rp100 Juta, Ini Produk Unggulan Rumah UPPO yang Digagas Reno Pati

Selain di Kecamatan Jongkong, Polres Kapuas Hulu juga berhasil mengungkap praktek judi kupon putih (togel) di Jl M. Amin Rt02/ Rw 03, Desa Semitau Kota, Kecamatan Semitau, Senin (17/9/2018) pukul 16.00 WIB.

"Kita berhasil mengamankan pelaku judi togel yaitu EC (22) merupakan warga setempat, dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 176.000, 1 buah Kalkulator, 2 unit hp Nokia warna biru, 1 unit hp Oppo F3, dan 15 lembar hasil rekapan kupon judi," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved