Kapal Barang Jurusan Pontianak Terentang Tenggelam di Sui Kapuas

Alami pecah tabung kipas hingga menimbulkan kebocoran pada kapal, akhirnya Kapal Pengangkut Barang jurusan Pontianak - Terentang

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapal muata jurusan Pontianak-Terentang tenggelam diduga kelebihan muatan, Selasa (18/9/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Alami pecah tabung kipas hingga menimbulkan kebocoran pada kapal, akhirnya Kapal Pengangkut Barang jurusan Pontianak - Terentang ini tenggelam di perairan Sungai Kapuas.

Kapal Pengangkut Barang yang bernama KM Usaha Baru Milik H Bahir ini tenggelam di depan dermaga Gg Darsyad Jl Adisucipto Kec Pontianak Tenggara.

H Bahir pemilik Kapal KM Usaha Baru menuturkan Kapal miliknya ini di kemudikan anaknya dan biasanya melayani membawa barang dari Pontianak- Radak kecamatan Terentang Kubu Raya.

Baca: Bersihkan Pemilih Data Ganda, Bawaslu Jambi Sampai Cek Satu Persatu Nisan di Pemakaman

"Kemarin ketika akan menuju Radak Terentang tiba-tiba Kapal miliknya alami pecah Tabung Kipas. Akibatnya kapal alami kebocoran dan tenggelam di Perairan Sungai Kapuas,"katannya, Selasa (18/9/2018).

Ia menjelaskan kapal miliknya sudah sekitar puluhan tahun secara rutin mengangkut barang baik dari Pontianak ke Radak Terentang.

"Subuh tiba di Pontianak siang berangkat lagi ke Radak, tadi sekitar jam 11:00 wib kapal alami pecah Tabung Kipas,” jelas H Bahir.

Namun, ia bersyukur tidak ada korban dalam kejadian ini, pada saat kejadian Kapal mengangkut barang kurang lebih 3 Ton dengan membawa 4 orang penumpang.

Lanjutnya, meskipun ia mengakui akibat musibah ini dirinya mengakui alami kerugian ratusan juta rupiah, lantaran beberapa barang yang rusak akibat masuk kedalam air.

"Tetap ada sebagaian barang yang masih di selamatkan dan sebagian bisa kita naikkan ke dermaga ini,” katanya.

Saat di pantau di lokasi, kapal tersebut tampak tenggelam sebagian dan ada beberapa barang yang masih terapung di perairan Sungai Kapuas.

Pada kesempatan yang sama H Bahir dirinya akan bertanggung jawab akan rusaknya barang bawaan yang rat-rata adalah milik orang yang menitipkan angkutan melalui Kapal Barang miliknya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved