Pos Bea Cukai dan Karantina PLBN Aruk Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan

Barang sitaan yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut adalah berupa telor, daging kerbau, daging ayam dan bibit tanaman.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Proses pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai Aruk, di PLBN Aruk.  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pos Bea Cukai dan karantina Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan siang kemarin musnahkan barang bukti sitaan yang berhasil di amankan oleh Bea Cukai Aruk, Minggu (16/9/2018). 

Pada Sabtu siang kemarin, sekita pukul 11.00 Wib.  Petugas Bea Cukai dan beberapa pihak terkait lainnya secara resmi memusnahkan barang hasil sitaan.

Baca: Aliansi Masyarakat Kalbar Gelar Aksi Damai di Depan Megamal Pontianak

Dari informasi yang himpu di lapangan, petugas memusnahkan beberapa barang sitaan.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara di bakar.

Barang sitaan yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut adalah berupa telor, daging kerbau, daging ayam dan bibit tanaman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved