Pos Bea Cukai dan Karantina PLBN Aruk Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan
Barang sitaan yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut adalah berupa telor, daging kerbau, daging ayam dan bibit tanaman.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pos Bea Cukai dan karantina Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan siang kemarin musnahkan barang bukti sitaan yang berhasil di amankan oleh Bea Cukai Aruk, Minggu (16/9/2018).
Pada Sabtu siang kemarin, sekita pukul 11.00 Wib. Petugas Bea Cukai dan beberapa pihak terkait lainnya secara resmi memusnahkan barang hasil sitaan.
Baca: Aliansi Masyarakat Kalbar Gelar Aksi Damai di Depan Megamal Pontianak
Dari informasi yang himpu di lapangan, petugas memusnahkan beberapa barang sitaan.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara di bakar.
Barang sitaan yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut adalah berupa telor, daging kerbau, daging ayam dan bibit tanaman.