Yayasan Titian Lestari Apresiasi Kinerja Polda Kalbar Amankan Satwa Dilindungi
Direktur Yayasan TITIAN Lestari, Sulhani memberikan turut mengapresiasi kinerja Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar atas upaya penegakan hukum
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Citizen Reporter
Yayasan Titian Lestari
Rangga Irawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Yayasan TITIAN Lestari, Sulhani memberikan turut mengapresiasi kinerja Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar atas upaya penegakan hukum terhadap satwa liar dilindungi.
Dia juga berharap kedepannya perlu ada sinergisitas antar instansi yang berwenang untuk melakukan pendekatan hukum terhadap pelaku tindak pidana satwa liar secara multi door.
Menurutnya, upaya melindungi satwa liar dilindungi tidak hanya tanggungjawab Badan Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE), dan Kepolisian saja.
Baca: Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan BB 4 Ekor Kucing Jenis Kuwuk Yang Hendak Diperjual Belikan
"Tetapi juga ada instansi lain yang juga memiliki tanggung jawab yang sama seperti dinas karantina, dinas kelautan dan perikanan, bea cukai dan pemerintah daerah," katanya, Jumat (14/9/2018).
Ia menjelaskan, Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang berhasil diselamatkan itu diketahui dapat hidup hingga usia 15 tahun
Namun, satwa ini akan kehilangan giginya pada saat berumur 8-10 tahun.
"Betina Prionailurus Bengalensis dapat melahirkan 1-4 anak kucing dengan masa kehamilan 56-70 hari. Populasi Prionailurus Bengalensis di Jepang (Pulau Tsushima) diperkirakan kurang dari 100 individu, berkurang
dari 200-300 individu yang diperkirakan ada di tahun 1960-1970s," paparnya.
Sedangkan homerangenya berdasarkan penelitian di Thailand dan Borneo mencapai rata-rata luas 3,5-4,5 kilometer persegi.