Anggota DPD RI Tanggapi Surat Edaran Aturan Suara Azan
Menurut Senator asal Aceh tersebut, surat edaran tersebut tidak relevan jika diberlakukan secara sama rata bagi seluruh daerah.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Beredarnya Surat Edaran tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushola dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertuang melalui surat nomor B. 3940/DJ. III /Hk. 00.7/08/2018, melahirkan reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak, baik pro maupun kontra.
Anggota DPD RI, Sudirman yang juga merupakan Wakil Sekretaris Kelompok DPD di MPR RI itu ikut angkat bicara.
Ia mengatakan, bahwa adzan adalah panggilan shalat bagi umat islam, jadi suaranya harus keras agar terdengar oleh umat muslim.
Baca: Bupati Sekadau Meletakan Batu Pertama Pembangunan Surau Baiturrahman
Baca: Simak Harapan Ketua LPJK Kalbar Periode 2016-2020
Menurut Senator asal Aceh tersebut, surat edaran tersebut tidak relevan jika diberlakukan secara sama rata bagi seluruh daerah.
Misalnya Aceh yang mayoritas populasinya adalah muslim, surat edaran dari Kemenag tersebut tidak dapat berlaku.
Demikian juga dengan daerah lain di Indonesia, termasuk dengan populasi umat islam sebagai minoritas.
Karena toleransi dan hormat menghormati antar umat beragama telah terbangun lama dan jangan digesek hingga menimbulkan polemik umat beragama.
"Masyarakat khususnya di Aceh tak perlu risau dengan surat edaran tersebut, tetap seperti yang berlaku sejak dulu hingga kini, sebaliknya suara adzan dan pengajian di mesjid atau meunasah perlu diperkeras agar terdengar oleh semua umat disegala penjuru", ujarnya melalui siaran pers yang diterima Tribun Pontianak, Kamis (13/9).
Baca: Musda III DPD MABM Sintang, Ade: Untuk Evaluasi Program Kerja Pengurus Sebelumnya
Baca: Personel Brimob Polda Kalbar Berhasil Pukul Mundur Massa Demonstrasi Yang Beringas
Sudirman, yang akrab dikenal sebagai Haji Uma melanjutkan, bahwa surat edaran dari Kemenag itu hanya menimbulkan keresahan dan kegaduhan umat.
Apalagi belakangan mencuat kembali soal islam nusantara yang hanya akan mengkotak-kotakkan umat islam di nusantara.
"Dari dialog dengan beberapa ulama di Aceh, para ulama mengungkapkan keresahannya atas munculnya konsep islam nusantara. Munculnya islam nusantara hanya membingungkan umat", ungkap Haji Uma.
Menurut dia, setau dirinya dari dulu belum pernah ada konsep yang mengkotak-kotakkan umat islam karena tidak semua umat islam di nusantara yang bersepakat bahkan menolak konsep islam nusantara dengan berbagai dasar argumentasinya.
Umat islam di derah cenderung melihat konsep islam nusantara hanya akan membentuk polarisasi dan melemahkan ikatan umat islam di Indonesia. (*)