Kriss Hatta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dari Pencemaran Nama Baik hingga Palsukan Dokumen

Hilda Vitria Khan melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/9/2018) sore.Ia datang ditemani ibunya, Rahmawati.

Editor: Agus Pujianto
Youtube Bang Billy
Hilda Vitria menertawakan sikap Billy Syahputra yang menghitung uang kembalian 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Hilda Vitria Khan melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/9/2018) sore.

Ia datang tak sendirian, namun ditemani sang ibu, Rahmawati.

Rupanya, Rahmawati, juga melaporkan Kriss Hatta untuk kasus yang berbeda.

Keduanya didampingi pengacara Fachmi Bachmid.

Billy Syahputra, kekasih Hilda, juga ikut serta.

"Jadi kedatangan Hilda dan Ibu Rahmawati ke Polda yakni untuk melaporkan tindak pidana terhadap seseorang sebagaimana dalam bukti laporan, ada dua laporan polisi yang kami laporkan," ujar Fachmi di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Baca: Billy Syahputra Bahagia Bersama Hilda Vitria, Tak Perduli Masa Lalunya dengan Kriss Hatta

Hilda dan Rahmawati melaporan Kriss Hatta dengan kasus yang berbeda.

Fachmi mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti untuk membantu proses penyidikan.

Hilda melaporkan Kriss Hatta atas kasus penghinaan dan juga pencemaran nama baik.

"Bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial KH. Terkait Hilda tentang pasal 310 dan 311, ada sesuatu pencemaran nama baik, sedangkan ibu Rahmawati terkait pasal 332 dan Pasal 263 dan seterusnya," katanya.

Rahmawati melaporkan Kriss Hatta dengan pasal 332 KUHP.

Pasal tersebut dikenakan pada Kriss Hatta karena pada saat itu usia Hilda Vitria yang pada tanggal nikahnya dengan Kriss Hatta masih berada di bawah 21 tahun.

Baca: Kriss Hatta Ungkap Rahasia Seksualnya Bersama Hilda Vitria, Begini Respon Billy Syahputra

Di mana, pada umur tersebut Hilda Vitria masih membutuhkan izin dari kedua orangtua Hilda.

"Ibu Rahmawati karena ada kejadian anaknya yang bernama hilda dibawa tanpa izin sehingga terjadi sesuatu yang menyebabkan permasalahan," katanya.

"Serta ada beberapa data yang diduga data itu merupakan keterangan palsu di dalam sebuah akta otentik," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved