Midji Anggap Pidato Pertama Sebagai Gubernur Kalbar Adalah Momentum

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan rapat paripurna istimewa merupakan awal bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat Sidang Paripurna Istimewa agenda penyampaian pidato pertama Gubernur Kalbar Masa Jabatan 2018-2023 di ruang Balairung Sari, Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Senin (10/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan rapat paripurna istimewa merupakan awal bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar masa jabatan 2018-2023 untuk menyampaikan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan guna optimalkan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

“Secara umum fungsi-fungsi pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur antara lain menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala wilayah dan kepala daerah,” ungkapnya saat Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda penyampaian pidato pertama Gubernur Kalbar Masa Jabatan 2018-2023 di ruang Balairung Sari, Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Senin (10/9/2018).

Baca: Terkenal Seram, Rumah Ahmad Dhani Sempat Ada Kerasukan dan Vilanya Terkesan Horor

Sutarmidji memaparkan dalam ketentuan Pasal 91 UU Nomor 23 tahun 2014 dinyatakan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki wewenang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Wewenang itu antara lain pertama, mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota. Kedua, melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota,” terangnya.

Ketiga, memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota. Keempat, melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah dan retribusi daerah.

Kelima, melakukan pengawasan terhadap Perda kabupaten/kota. Keenam, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Perintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tetang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Sebagai kepala daerah Gubernur menjalankan fungsi desentralisasi, melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan menjaankan tugas pembantuan,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved