Kantor Imigrasi Ketapang Bentuk Tim Pengawas Orang Asing di Kayong Utara
Jumlah WNA terbanyak berasal dari Tiongkok. Umumnya mereka datang untuk bekerja di Ketapang.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang secara resmi membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Kayong Utara melalui rapat yang diselenggarakan di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jumat (7/9/2018).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah mengatakan, TIM PORA memiliki tugas untuk mengawasi kedatangan orang asing yang terus mengalami peningkatan dengan berbagai tujuan.
Baca: Joko Agus Setyono Jabat Kepala BPK Kalbar
Tim yang terdiri dari sejumlah instansi pemerintahan, TNI-Polri, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kesbangpol ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
"Karena anggaran pembentukan Tim PORA setahun sekali, tahun lalu Kabupaten Ketapang, 2017, 2018 barulah terbentuk (Tim PORA) Kayong Utara, karena kerja Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang ada dua kabupaten, Ketapang dan Kayong Utara," katanya.
Baca: Mantan Ajudan dan Staf Humas Pemkot Ungkap Sosok Sutarmidji Yang Mengesankan
Ia memaparkan, dari data yang mereka miliki hingga Agustus 2018, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tercatat sebanyak 526 orang.
Jumlah WNA terbanyak berasal dari Tiongkok. Umumnya mereka datang untuk bekerja di Ketapang.
Menurutnya, setiap WNA yang berniat tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia harus memiliki visa yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asalnya.
"Setelah mendapatkan visa dia (WNA) bisa masuk sesuai visa yang diberikan. Kalau visanya 60 hari diberikan lah 60 hari tinggal di Indonesia," paparnya.