Kantor Imigrasi Ketapang Bentuk Tim Pengawas Orang Asing di Kayong Utara

Jumlah WNA terbanyak berasal dari Tiongkok. Umumnya mereka datang untuk bekerja di Ketapang.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono
Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang menggelar Pembentukan dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jumat (7/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang secara resmi membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Kayong Utara melalui rapat yang diselenggarakan di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jumat (7/9/2018).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah mengatakan, TIM PORA memiliki tugas untuk mengawasi kedatangan orang asing yang terus mengalami peningkatan dengan berbagai tujuan.

Baca: Joko Agus Setyono Jabat Kepala BPK Kalbar

Tim yang terdiri dari sejumlah instansi pemerintahan, TNI-Polri, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kesbangpol ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.

"Karena anggaran pembentukan Tim PORA setahun sekali, tahun lalu Kabupaten Ketapang, 2017, 2018 barulah terbentuk (Tim PORA) Kayong Utara, karena kerja Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang ada dua kabupaten, Ketapang dan Kayong Utara," katanya.

Baca: Mantan Ajudan dan Staf Humas Pemkot Ungkap Sosok Sutarmidji Yang Mengesankan

Ia memaparkan, dari data yang mereka miliki hingga Agustus 2018, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tercatat sebanyak 526 orang.

Jumlah WNA terbanyak berasal dari Tiongkok. Umumnya mereka datang untuk bekerja di Ketapang.

Menurutnya, setiap WNA yang berniat tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia harus memiliki visa yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asalnya.

"Setelah mendapatkan visa dia (WNA) bisa masuk sesuai visa yang diberikan. Kalau visanya 60 hari diberikan lah 60 hari tinggal di Indonesia," paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved